Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pemerintah Tetapkan Pihak yang Dapat Dispensasi Karantina, Siapa Saja?

Kompas.com - 15/12/2021, 17:40 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah mengeluarkan kewajiban karantina yang telah melalui hasil lintas sektor. Dalam kebijakan ini, pemerintah juga menetapkan syarat dispensasi karantina.

Syarat pengajuan harus dilakukan minimal tiga hari sebelum kedatangan pihak yang mengajukan ke Indonesia. Pengajuan ini harus diberitahukan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 nasional serta kesepakatan antara kementerian atau lembaga terkait.

Adapun untuk warga negara Indonesia (WNI), dispensasi diberikan dalam waktu mendesak, seperti kondisi kesehatan yang mengancam jiwa atau situasi duka ketika ada anggota keluarga inti yang meninggal dunia.

Selanjutnya, dispensasi juga diberikan bagi warga negara asing (WNA) kategori pemegang visa diplomatik atau dinas yang biasanya dimiliki pejabat setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan.

Baca juga: Kritik Mulan Jameela dan Ahmad Dhani yang Diduga Tidak Karantina, Epidemiolog: Tak Ada Solidaritasnya

Pemberian diskresi berlaku pula untuk para pelaku perjalanan yang masuk lewat skema travel corridor agreement, delegasi anggota Group of Twenty (G-20), dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau honorable person dan orang terpandang atau distinguish person.

Meski mendapatkan pembebasan karantina, sejumlah pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan menerapkan sistem bubble.

Adapun prokes yang harus dipatuhi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama (6M).

Pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri dapat diajukan pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas berdasarkan perimbangan dinas atau khusus.

Pemberian izin pun harus dilakukan dengan syarat bahwa pihak yang meminta izin harus mematuhi prokes ketat.

Karantina pelaku perjalanan internasional

Sebagai informasi, pemerintah melalui Satgas Covid-19 memaparkan ketentuan karantina pelaku perjalanan internasional. Peraturan ini, berdasarkan skema pembiayaan, dibagi menjadi dua, yakni ditanggung pemerintah dan mandiri.

Untuk pembiayaan yang ditanggung pemerintah, di antaranya adalah pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang sudah menamatkan studi di luar negeri, serta pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.

Sedangkan warga negara di luar kategori itu, contohnya WNA, termasuk diplomat atau kepala perwakilan asing beserta keluarga, wajib menanggung biaya karantina secara mandiri sesuai durasi yang diwajibkan dari negara kedatangan.

Baca juga: Polisi Akan Koordinasi ke Satgas Covid-19 soal Dugaan Pelanggaran Karantina Mulan Jameela dan Ahmad Dhani

Pemerintah pun menjamin bahwa tidak ada pelaku perjalanan yang terbengkalai. Untuk itu, pelaku perjalanan internasional dengan biaya mandiri wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina selama menetap di Indonesia.

Kedua terkait jenis karantina pelaku perjalanan internasional yang didasarkan pada tempat. Pembagiannya ada dua, yakni karantina terpusat dan mandiri.

Untuk kategori terpusat, pemerintah menyediakan fasilitas, seperti Wisma Atlet Pademangan dan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat karantina. Dua fasilitas ini bisa digunakan aparatur sipil negara (ASN), pelajar atau mahasiswa, dan PMI.

Halaman:


Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com