JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini ramai dikabarkan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela bersama suaminya Ahmad Dhani dan anak-anaknya tidak menjalankan karantina sepulang dari luar negeri.
Kabar itu diketahui dari pegiat media sosial Adam Deni yang mengaku menerima pesan dari seorang warganet yang dikirim melalui fitur direct message Instagram.
Melalui pesan tersebut warganet yang tak diketahui namanya itu mengaku melihat Mulan Jameela dan keluarga berada di Turki pada 2 Desember 2021. Pesan itu juga disertai dengan bukti foto.
Baca juga: Tanggapi Isu Mulan Jameela, Wamenkes: Wajib Karantina 10 Hari Tanpa Pengecualian
Namun, selang 7 hari tepatnya 9 Desember 2021, warganet itu mengatakan temannya melihat Mulan dan Dhani sedang berada di pusat perbelanjaan kawasan Pondok Indah.
Warganet tersebut juga mengungkap bahwa anak-anak Mulan dan Dhani yang juga ikut ke Turki telah melakukan aktivitas di luar rumah di Indonesia pada 9 Desember.
Kabar ini seketika menjadi sorotan publik. Pasalnya, aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri mestinya berlaku selama 10 hari.
Baca juga: Duduk Perkara Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Dikabarkan Tak Karantina Sepulang dari Turki
Jika saja Mulan dan keluarga kembali ke Indonesia pada 3 Desember, maka seharusnya karantina karantina berakhir pada 13 Desember. Pihak Mulan dan Ahmad Dhani mengaku sudah menjalankan karantina secara mandiri di rumah mereka.
Lalu, polemik pun muncul. Bolehkah seorang anggota DPR melakukan karantina mandiri di rumah? Mengapa harus dibedakan dengan warga biasa yang wajib karantina terpusat dengan harus membayar belasan juta?
Kita tengok aturan soal karantina.
Aturan soal karantina bagi pelaku pelaku perjalanan internasional diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Mengacu pada ketentuan itu, karantina mandiri hanya diizinkan untuk pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas. Itu pun harus dalam kepentingan usai menjalankan dinas luar.
Baca juga: Ditanya soal Karantina Mulan Jameela, Ketua Satgas: Selama Ini Para Pejabat Patuh
"Masa karantina 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.e. dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan," bunyi petikan SE.
Setidaknya, ada lima syarat bagi pejabat dalam negeri bisa mendapatkan pengurangan masa karantina yakni:
a. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional
b. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;