Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Atur Pengurangan Durasi Karantina Pejabat dalam SE Terbaru

Kompas.com - 15/12/2021, 21:23 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

SE ini merupakan ketentuan pengganti dari SE Satgas Nomor 23 Tahun 2021 dan mulai efektif berlaku pada 14 Desember 2021.

Dalam ketentuan baru ini, pemerintah menerapkan durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional selama 10 x 24 jam.

Baca juga: Satgas Sebut Pejabat Setingkat Eselon I ke Atas Diizinkan Karantina Mandiri, Termasuk Anggota DPR

Namun, terdapat beberapa pengecualian dan pengurangan durasi karantina bagi WNI dan WNA, khususnya pejabat negara setingkat eselon I ke atas dan pejabat asing.

Pada poin lima dalam SE Satgas 25/2021 diatur bahwa dispensasi pengurangan durasi karantina mandiri selama 10 hari bisa diberikan kepada pejabat setingkat eselon I ke atas, dengan mempertimbangkan dinas atau khusus.

Kemudian, ada beberapa ketentuan karantina mandiri yang harus dipenuhi yaitu:

a. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap pelaku perjalanan internasional

b. Meminimalkan kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan

c. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Pihak yang Dapat Dispensasi Karantina, Siapa Saja?

d. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya; dan

e. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Dalam aturan berikutnya disebutkan bahwa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan beberapa kondisi yaitu memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Sementara itu, untuk WNA, Satgas juga memberikan pengecualian karantina dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Kritik Mulan Jameela dan Ahmad Dhani yang Diduga Tidak Karantina, Epidemiolog: Tak Ada Solidaritasnya

Berikut ini kriteria WNA yang diizinkan tidak menjalani karantina saat masuk ke Indonesia:

a. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas

b. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan

c. Pendatang yang masuk dalam skema travel corridor arrangement (TCA)

d. Delegasi negara anggota G20

e. Pelaku perjalanan orang terhormat atau Honorable Person

f. Pelaku perjalanan orang terpandang atau Distinguish Person

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Pihak yang Dapat Dispensasi Karantina, Siapa Saja?

Lebih lanjut, pada poin delapan diatur bahwa dispensasi durasi karantina harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Permohonan dispensasi tersebut dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com