SE ini merupakan ketentuan pengganti dari SE Satgas Nomor 23 Tahun 2021 dan mulai efektif berlaku pada 14 Desember 2021.
Dalam ketentuan baru ini, pemerintah menerapkan durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional selama 10 x 24 jam.
Namun, terdapat beberapa pengecualian dan pengurangan durasi karantina bagi WNI dan WNA, khususnya pejabat negara setingkat eselon I ke atas dan pejabat asing.
Pada poin lima dalam SE Satgas 25/2021 diatur bahwa dispensasi pengurangan durasi karantina mandiri selama 10 hari bisa diberikan kepada pejabat setingkat eselon I ke atas, dengan mempertimbangkan dinas atau khusus.
Kemudian, ada beberapa ketentuan karantina mandiri yang harus dipenuhi yaitu:
a. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap pelaku perjalanan internasional
b. Meminimalkan kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan
c. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya
d. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya; dan
e. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.
Dalam aturan berikutnya disebutkan bahwa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan beberapa kondisi yaitu memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Sementara itu, untuk WNA, Satgas juga memberikan pengecualian karantina dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan yang ketat.
Berikut ini kriteria WNA yang diizinkan tidak menjalani karantina saat masuk ke Indonesia:
a. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
b. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan
c. Pendatang yang masuk dalam skema travel corridor arrangement (TCA)
d. Delegasi negara anggota G20
e. Pelaku perjalanan orang terhormat atau Honorable Person
f. Pelaku perjalanan orang terpandang atau Distinguish Person
Lebih lanjut, pada poin delapan diatur bahwa dispensasi durasi karantina harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Permohonan dispensasi tersebut dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/15/21230981/satgas-atur-pengurangan-durasi-karantina-pejabat-dalam-se-terbaru