Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Minta Pengertian DPR Pentingnya RUU Perampasan Aset

Kompas.com - 14/12/2021, 11:37 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta pengertian DPR mengenai pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana untuk diprioritaskan.

"Kita mohon pengertianlah agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi agar negara ini bisa selamat," ujar Mahfud dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (14/12/2021).

Pemerintah pada tahun ini setidaknya telah mengajukan dua RUU mengenai pemberantasan korupsi.

Baca juga: PPATK: RUU Perampasan Aset Selalu Gagal Masuk Prolegnas Prioritas

Keduanya yakni, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK). Namun, kedua rancangan ini ternyata tak masuk dalam prioritas DPR.

Setelah gagal masuk dalam prioritas DPR, dalam perjalanannya pemerintah dan parlemen ternyata bersepakat dan saling memberikan pengertian.

Mahfud menyebut bahwa hanya RUU Perampasan Aset satu dari dua rancangan mengenai pemberantasan korupsi yang bakal dipertimbangkan untuk diprioritaskan oleh parlemen.

"Pada waktu itu ada semacam pengertian secara lisan saja bahwa oke yang UU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana itu bisa dipertimbangkan untuk masuk di tahun 2022," kata Mahfud.

Baca juga: Jokowi Ingin UU Perampasan Aset Tindak Pidana Rampung 2022

Sejalan dengan itu, Mahfud mengaku optimistis rancangan ini bakal dibahas oleh DPR tahun depan.

Terlebih, Mahfud mengatakan, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani menyatakan sebelumnya bahwa Presiden bakal lebih mudah apabila hanya mengajukan RUU Perampasan Aset.

"Nanti DPR akan segera membahasnya dan itu memang iya, karena dulu RUU ini pernah disepakati, cuma tinggal 1 butir yaitu aset yang dirampas itu disimpan dan dikelola oleh siapa?" imbuh Mahfud.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya tak menyepakati RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, Jokowi Akan Kembali Ajukan ke DPR

Hal tersebut menjadi keputusan rapat Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada Rabu (15/9/2021).

Setelah gagal, Jokowi kini mendorong agar RUU ini segera ditetapkan sebagai undang-undang. Ia ingin penyusunan RUU tersebut rampung pada tahun depan.

"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Ini juga penting sekali akan terus kita dorong dan kita harapkan tahun depan Insya Allah ini juga akan bisa selesai," kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com