Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Masuk Prolegnas, RUU Perampasan Aset Batal Jadi Solusi untuk Buat Jera Koruptor

Kompas.com - 17/09/2021, 13:20 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dinilai menjadi jawaban atas banyaknya kasus korupsi di Indonesia.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rohman menyebutkan, jika disahkan RUU Perampasan Aset memungkinkan perampasan harta tanpa menunggu pembuktian secara pidana.

"Kalau ada pejabat negara punya kekayaan sangat besar yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya dengan pembuktian terbalik, maka kekayaan tersebut dapat dirampas oleh negara," kata Zaenur kepada Kompas.com, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Kecewa RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, PPATK Ingatkan Komitmen DPR-Pemerintah

Zaenur menilai, cara kerja RUU Perampasan Aset tidak berpatokan pada pelaku tindak pidana korupsi. Namun, aturan itu melihat jumlah aset hasil kejahatan.

"Korupsi itu tindak pidana bermotif ekonomi, sehingga motifnya yang harus dihilangkan dengan cara merampas aset tindak pidana tanpa pembuktian pidana," ujar dia.

"Ini dalam RUU Perampasan Aset dikenal dengan unexplained wealth atau kekayaan yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya," kata Zaenur.

Zaenur menerangkan jika RUU Perampasan Aset disahkan maka akan memberi efek jera pada pelaku korupsi.

"Percuma orang melakukan korupsi kalau akhirnya disita negara, percuma orang melakukan korupsi untuk diri sendiri tetapi tidak berhasil (karena dirampas negara)," ucapnya.

Baca juga: Anggota DPR Nilai UU Perampasan Aset Penting sebagai Bagian Penataan Hukum

Zaenur menegaskan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana penting untuk segera disahkan karena keterbatasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk mengejar pengembalian kerugian negara.

"Saat ini koruptor-koruptor masih banyak yang untung karena aparat penegak hukum banyak yang gagal untuk menyita aset tindak pidana korupsi karena tidak cukupnya peraturan hukum dalam UU Tipikor," ujar Zaenur.

Melalui RUU ini, Zaenur menerangkan, aset tindak pidana korupsi yang dialihkan ke luar negeri bisa dikejar negara dengan cara menyita aset yang ada di dalam negeri.

"Jadi RUU ini dapat secara efektif mengembalikan kerugian negara ya, tapi memang ini perjalanan panjang untuk bisa sampai disahkan," ucap dia.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Gagal Masuk Prolegnas Prioritas, Janji Jokowi Tak Terealisasi

Zaenur berpendapat, tidak dimasukkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 menunjukan DPR tidak memiliki komitmen pemberantasan korupsi.

"Karena RUU Perampasan Aset ini kemungkinan ditakuti oleh DPR, dan elite-elite politik karena bisa menyasar mereka yang selama ini punya kekayaan yang tidak bisa dijelaskan asal usulnya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com