Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Dugaan Suap Azis Syamsuddin, Hakim Pertanyakan Keterangan Saksi

Kompas.com - 13/12/2021, 15:35 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim anggota Fahzal Hendri mempertanyakan keterangan saksi dalam persidangan dugaan suap dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Adapun saksi tersebut adalah Agus Susanto, sopir dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Azis diduga menjadi salah satu pihak yang menyuap Robin dan rekannya bernama Maskur Husain senilai Rp 3,5 miliar untuk mengurus perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

“Saudara katakan bahwa uang (Azis ke Robin) untuk keamanan, keamanannya terdakwa (Azis), keamanan apa maksudnya?,” tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Sidang Azis Syamsuddin, Jaksa Hadirkan Wakasatreskrim Polrestabes Semarang hingga Sopir Stepanus Robin

Agus menyampaikan, bahwa keamanan itu agar nama Azis tidak diseret dalam pengurusan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.

“Keamanan di KPK agar tak disebut namanya,” jawab dia.

Hakim Fahzal lalu mempertanyakan kembali, kepentingan nama Azis agar tak disebut dalam penyelidikan KPK untuk apa.

“Iya disebut namanya buat apa?,” sebut hakim.

“Itu yang saya dengar,” tutur Agus.

Dalam persidangan terungkap, bahwa Agus merupakan mantan anggota Polri yang berhenti sejak tahun 2011.

Hakim Fahzal kemudian mencecar Agus, dengan latar belakangnya sebagai anggota polisi apakah dia tak pernah mempertanyakan lebih dalam terkait motif Azis memberi uang pada Robin.

“Iya, saudara kan mantan Polri, beda pemikiran sama orang biasa, itu (penyebutan) nama (Azis) mengenai apa? Sebut-sebut nama kan biasa saja,” cecar hakim.

Baca juga: Sidang Perdana Azis Syamsuddin: Didakwa Suap, Diingatkan Tak Dekati Hakim

Namun, Agus tetap menyatakan tidak tahu lebih dalam motif tersebut.

Hakim Fahzal kemudian merubah pertanyaan, apakah sepengetahuan Agus pemberian uang dari Azis untuk Robin terkait pekerjaan Robin sebagai penyidik KPK.

“Saya tidak (bertanya) sejauh itu karena saya hanya sopir yang bertugas mengantar,” sebut Agus.

“Saudara tidak tahu atau pura-pura tidak tahu?,” tanya hakim Fahzal.

“Tidak tahu yang mulia,” imbuh Agus.

Terakhir, hakim Fahzal mengatakan pada Agus bahwa keterangannya tidak jelas. Padahal Agus termasuk saksi yang penting dalam perkara ini.

“Saudara itu termasuk saksi kunci dalam perkara ini, paham kan saudara? Jadi keterangan saudara itu tidak jelas. Mengapa? Karena sepotong-sepotong. Jadi saudara mau tetap dengan keterangan ini?,” tegas hakim.

Agus mengatakan bahwa ia tetap dengan keterangannya.

Baca juga: Azis Syamsuddin Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa KPK

Dalam perkara ini Azis Syamsuddin dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado disebut memberi suap Rp 3,5 miliar untuk Robin dan Maskur Husain.

Suap itu diduga agar Azis dan Aliza tidak terseret dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sedang dalam penyelidikan KPK.

Sementara itu Robin dan Maskur Husain sudah menjalani tuntutan atas perkara ini.

Jaksa menuntut Robin pidana penjara 12 tahun dan Maskur pidana penjara 10 tahun.

Keduanya dinilai jaksa terbukti menerima suap untuk mengurus perkara di KPK senilai total 11,5 miliar dari berbagai pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com