JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim anggota Fahzal Hendri mempertanyakan keterangan saksi dalam persidangan dugaan suap dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Adapun saksi tersebut adalah Agus Susanto, sopir dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Azis diduga menjadi salah satu pihak yang menyuap Robin dan rekannya bernama Maskur Husain senilai Rp 3,5 miliar untuk mengurus perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
“Saudara katakan bahwa uang (Azis ke Robin) untuk keamanan, keamanannya terdakwa (Azis), keamanan apa maksudnya?,” tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12/2021).
Agus menyampaikan, bahwa keamanan itu agar nama Azis tidak diseret dalam pengurusan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.
“Keamanan di KPK agar tak disebut namanya,” jawab dia.
Hakim Fahzal lalu mempertanyakan kembali, kepentingan nama Azis agar tak disebut dalam penyelidikan KPK untuk apa.
“Iya disebut namanya buat apa?,” sebut hakim.
“Itu yang saya dengar,” tutur Agus.
Dalam persidangan terungkap, bahwa Agus merupakan mantan anggota Polri yang berhenti sejak tahun 2011.
Hakim Fahzal kemudian mencecar Agus, dengan latar belakangnya sebagai anggota polisi apakah dia tak pernah mempertanyakan lebih dalam terkait motif Azis memberi uang pada Robin.
“Iya, saudara kan mantan Polri, beda pemikiran sama orang biasa, itu (penyebutan) nama (Azis) mengenai apa? Sebut-sebut nama kan biasa saja,” cecar hakim.
Baca juga: Sidang Perdana Azis Syamsuddin: Didakwa Suap, Diingatkan Tak Dekati Hakim
Namun, Agus tetap menyatakan tidak tahu lebih dalam motif tersebut.
Hakim Fahzal kemudian merubah pertanyaan, apakah sepengetahuan Agus pemberian uang dari Azis untuk Robin terkait pekerjaan Robin sebagai penyidik KPK.
“Saya tidak (bertanya) sejauh itu karena saya hanya sopir yang bertugas mengantar,” sebut Agus.
“Saudara tidak tahu atau pura-pura tidak tahu?,” tanya hakim Fahzal.
“Tidak tahu yang mulia,” imbuh Agus.
Terakhir, hakim Fahzal mengatakan pada Agus bahwa keterangannya tidak jelas. Padahal Agus termasuk saksi yang penting dalam perkara ini.
“Saudara itu termasuk saksi kunci dalam perkara ini, paham kan saudara? Jadi keterangan saudara itu tidak jelas. Mengapa? Karena sepotong-sepotong. Jadi saudara mau tetap dengan keterangan ini?,” tegas hakim.
Agus mengatakan bahwa ia tetap dengan keterangannya.
Baca juga: Azis Syamsuddin Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa KPK
Dalam perkara ini Azis Syamsuddin dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado disebut memberi suap Rp 3,5 miliar untuk Robin dan Maskur Husain.
Suap itu diduga agar Azis dan Aliza tidak terseret dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sedang dalam penyelidikan KPK.
Sementara itu Robin dan Maskur Husain sudah menjalani tuntutan atas perkara ini.
Jaksa menuntut Robin pidana penjara 12 tahun dan Maskur pidana penjara 10 tahun.
Keduanya dinilai jaksa terbukti menerima suap untuk mengurus perkara di KPK senilai total 11,5 miliar dari berbagai pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.