Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertubi-tubi Kasus Kekerasan Seksual Terjadi, Ini Respons Menteri PPPA

Kompas.com - 11/12/2021, 14:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, beberapa hari belakangan ini bertubi-tubi kasus kekerasan seksual terjadi dan menyita pikiran.

Kekerasan seksual terhadap anak perempuan justru terjadi di tempat yang dianggap aman oleh orangtua. Hal ini Bintang sampaikan dalam acara penandatanganan Prasasti Ruang Layanan SAPA 129, di Gedung Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (10/12/2021) malam.

"Kekerasan terutama kepada anak yang kita anggap aman dan nyaman berada di tempat yang luar biasa, tapi di sanalah anak-anak kita mengalami kekerasan yang membawa dampak panjang kepada generasi penerus bangsa," ujar Bintang, dikutip dari siaran pers, Sabtu (11/12/2021).

Baca juga: Desakan Hukuman Maksimal bagi Herry Wirawan, Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung

Bintang pun berharap layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dapat menjadi solusi dalam memberikan pendampingan terbaik bagi korban yang mengalami kekerasan.

Layanan SAPA 129 bisa diakses melalui hotline 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129.

"Mudah-mudahan dengan semakin beraninya orang bicara, kita bisa menyelamatkan anak-anak yang lebih banyak lagi," ucapnya.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati mengatakan, perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan mengalami kekerasan.

Ratna menjelaskan sistem pelaporan SAPA 129 juga bisa diakses bagi orang yang melihat, mengetahui, atau mendengar kasus kekerasan seksual.

“Laporkanlah, beritahu kami, sampaikan kepada kami, ini menjadi kesempatan untuk kita hadir menjawab persoalan kekerasan yang terjadi di masyarakat,” ujar Ratna.

Baca juga: Kasus Guru Perkosa Santriwati, PBNU: Perilaku Herry Wirawan Jauh dari Akhlak Pesantren

Dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 1 Januari sampai 9 Desember 2021, terdapat 7.693 kasus kekerasan terhadap perempuan yang didominasi dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 73,7 persen.

Sementara itu, ada10.832 kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kasus kekerasan seksual, yaitu sebanyak 59,7 persen. Menurutnya, kasus kekerasan perempuan dan anak itu seperti fenomena gunung es.

“Ketika kasus kekerasan terdata tinggi, di sisi lain menandakan adanya keberanian melapor, itu juga menjadi catatan penting bagi kita. Ketika korban berani melapor, maka kasus-kasus kekerasan akan terungkap,” tutur Ratna.

Baca juga: Pasca-kasus Pemerkosaan 12 Santriwati, Menag: Kami Investigasi ke Semua Lembaga Pendidikan

Belakangan, sejumlah kasus kekerasan seksual mencuat dan menjadi perhatian publik. Salah satunya pemerkosaan 12 santriwati di Bandung oleh guru mereka, Herry Wirawan.

Akibat perbuatan Herry, delapan korban di bawah umur sudah melahirkan dan beberapa sedang hamil. Adapun persidangan kasus ini masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Herry terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain terancam 20 tahun penjara, perbuatan Herry juga dapat dikenakan hukuman kebiri dan kurungan seumur hidup.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati Dihukum Maksimal

Dalam Pasal 81 ayat (7), pelaku pemerkosaan bisa dikenai kebiri kimia dan pemasang alat pendeteksi elektronik karena pelaku merupakan seorang guru dan korbannya lebih dari satu anak di bawah umur.

Kebiri kimia adalah prosedur medis yang dilakukan dengan memasukkan cairan kimia ke tubuh seseorang untuk menekan dan menghentikan dorongan seksual.

Selanjutnya Pasal 81 ayat 5 menyebutkan, pelaku pemerkosaan terhadap anak yang menimbulkan korban lebih dari 1 dapat terancam pidana mati hingga seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com