JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak agar pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati Pondok Pesantren MH di Bandung, Jawa Barat, dihukum maksimal.
Pelaku merupakan guru di pondok pesantren tersebut, yakni Herry Wirawan (36).
“Kami berharap majelis hakim memutuskan agar terdakwa dipidana hukuman maksimal dan dijatuhkan restitusi untuk para korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Wamenag Kutuk Keras Tindak Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung
Siti juga meminta pemerintah daerah memfasilitasi proses pemulihan korban.
Selain itu, ia mendorong Kementerian Agama untuk segera membangun mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pesantren-pesantren.
“Dan mendorong pesantren menjadi ruang aman bagi santri atau santriwati,” tambah dia.
Menurut Siti, kekerasan seksual di lingkungan pesantren terjadi karena relasi kuasa antara pelaku dan korban.
Ia mengatakan, korban mengalami diskriminasi berlapis karena statusnya sebagai anak, perempuan, murid dalam hal keilmuan serta keagamaannya.
Sedangkan, korban harus berhadapan dengan pelaku yang berusia dewasa, laki-laki, dan memiliki otoritas keagamaan atau keilmuan.
Situasi tersebut, lanjut dia, kerap membuat korban tidak dipercaya apabila melaporkan kasusnya.
“Yang dalam beberapa kasus korban tidak dipercaya menjadi korban kekerasan seksual karena posisi pelaku sebagai tokoh agama atau pengasuh pesantren,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Nahar. Dia berharap Herry Wirawan mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
Nahar mengatakan, Herry dapat diancam hukuman kebiri sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kami mendukung proses peradilan yang sedang berlangsung serta mendorong penerapan hukuman yang tegas dan maksimum terhadap terdakwa yang telah melakukan perbuatan sangat keji terhadap anak yang ingin mendapatkan pendidikan terbaiknya,” kata Nahar, dalam keterangan pers, Jumat (10/12/2021).
Berdasarkan UU 17/2016,
Baca juga: Kejati Jabar Pertimbangkan Hukum Kebiri Herry Wirawan, Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santriwati
Diberitakan, akibat perbuatan Herry, delapan korban yang di bawah umur sudah melahirkan dan beberapa sedang hamil.
Adapun persidangan kasus ini masih beragendakan pemeriksaan saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil menyampaikan, Herry didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sementara itu, dakwaan subsidernya, yakni Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kementerian PPPA Harap Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum Maksimal, Bisa Kena Hukuman Kebiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.