Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kutuk Keras Pemerkosa 12 Santriwati, Pimpinan Komisi VIII: Kalau Bisa, Kenakan Pasal Berlapis

Kompas.com - 10/12/2021, 18:18 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengutuk keras pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang guru pesantren bernama Herry Wirawan terhadap 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Ia berharap agar pelaku dihukum pidana seberat-beratnya dengan pasal berlapis.

"Hukumannya keraslah, sesuai yang berlaku, tapi hukumannya juga jangan ringan begitu, harus tinggi," kata Diah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

"Kalau bisa, bisa pasal perlindungan anak, bisa pasal KUHP kan. Kalau bisa pasal berlapis," kata dia.

Baca juga: Kemenag Sinergi dengan KPAI Beri Pendampingan ker 12 Santriwati Korban Pemerkosaan

Politikus PDI-P itu juga berharap, proses hukum terhadap Herry Wirawan harus dikemukakan ke publik sebagai transparansi.

Di sisi lain, perlindungan terhadap para korban yaitu santriwati tetap harus dijaga oleh aparat yang berwenang.

"Enggak bisa dalam peradilan, korban jangan dibiarin sendirian, harus ada yang dampingkan menjaga. Ya kan kalau enggak nanti hukumannya enggak maksimal. Itu satu, proses peradilannya harus terpantau," papar dia.

Selain itu, ia meminta Kementerian Agama (Kemenag) membuat satu peraturan mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah agama.

Sebab, dia menilai kekerasan seksual dapat mengancam siapa saja di lingkungan sekolah agama, baik siswa maupun siswi.

Baca juga: Di Usia 14 Tahun, Santriwati Korban Perkosaan Guru Pesantren 2 Kali Melahirkan, Terakhir November 2021

Dia pun berkaca pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi yang dinilai sudah tepat.

Namun, dari situ dibutuhkan aturan pula untuk pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah lainnya, salah satunya ruang pendidikan agama.

"Kalau Permendikbud kan di sekolah umum kan, kalau ini, sekolah agama juga kalau perlu dibikinin peraturannya, di lingkungan anak-anak siswa baik laki-laki atau perempuan terhadap ancaman kekerasan seksual," ucap Diah.

Ia juga meminta pemantauan atau monitoring dari Kementerian Agama untuk ditugaskan pada sekolah-sekolah agama guna mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Kemudian, Diah mendorong Kemenag untuk menyiapkan layanan pengaduan yang proaktif untuk menerima segala aduan dari para korban kekerasan seksual.

"Makanya harus dibikin layanan pengaduan, kalau bisa proaktif juga lakukan pengawasan. Harus mulai adalah materi-materi pemahaman kekerasan seksual di luar sekolah, sekolah agama. Karena orang cenderung susah bicara, takutlah apalagi sama guru-guru agama, kan orang siswa pada takut," papar dia. 

Baca juga: Janji Ridwan Kamil untuk Santriwati Korban Pemerkosaan Guru Pesantren

Seorang guru pesantren MH di Bandung, Jawa Barat yaitu Herry Wirawan (36) diduga melakukan tindakan pemerkosaan pada 12 santriwati.

Akibat perbuatannya, delapan korban yang di bawah umur sudah melahirkan. Sementara dua orang sedang hamil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com