JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengutuk keras pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang guru pesantren bernama Herry Wirawan terhadap 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Ia berharap agar pelaku dihukum pidana seberat-beratnya dengan pasal berlapis.
"Hukumannya keraslah, sesuai yang berlaku, tapi hukumannya juga jangan ringan begitu, harus tinggi," kata Diah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/12/2021).
"Kalau bisa, bisa pasal perlindungan anak, bisa pasal KUHP kan. Kalau bisa pasal berlapis," kata dia.
Baca juga: Kemenag Sinergi dengan KPAI Beri Pendampingan ker 12 Santriwati Korban Pemerkosaan
Politikus PDI-P itu juga berharap, proses hukum terhadap Herry Wirawan harus dikemukakan ke publik sebagai transparansi.
Di sisi lain, perlindungan terhadap para korban yaitu santriwati tetap harus dijaga oleh aparat yang berwenang.
"Enggak bisa dalam peradilan, korban jangan dibiarin sendirian, harus ada yang dampingkan menjaga. Ya kan kalau enggak nanti hukumannya enggak maksimal. Itu satu, proses peradilannya harus terpantau," papar dia.
Selain itu, ia meminta Kementerian Agama (Kemenag) membuat satu peraturan mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah agama.
Sebab, dia menilai kekerasan seksual dapat mengancam siapa saja di lingkungan sekolah agama, baik siswa maupun siswi.
Dia pun berkaca pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi yang dinilai sudah tepat.
Namun, dari situ dibutuhkan aturan pula untuk pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah lainnya, salah satunya ruang pendidikan agama.
"Kalau Permendikbud kan di sekolah umum kan, kalau ini, sekolah agama juga kalau perlu dibikinin peraturannya, di lingkungan anak-anak siswa baik laki-laki atau perempuan terhadap ancaman kekerasan seksual," ucap Diah.
Ia juga meminta pemantauan atau monitoring dari Kementerian Agama untuk ditugaskan pada sekolah-sekolah agama guna mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Kemudian, Diah mendorong Kemenag untuk menyiapkan layanan pengaduan yang proaktif untuk menerima segala aduan dari para korban kekerasan seksual.
"Makanya harus dibikin layanan pengaduan, kalau bisa proaktif juga lakukan pengawasan. Harus mulai adalah materi-materi pemahaman kekerasan seksual di luar sekolah, sekolah agama. Karena orang cenderung susah bicara, takutlah apalagi sama guru-guru agama, kan orang siswa pada takut," papar dia.
Baca juga: Janji Ridwan Kamil untuk Santriwati Korban Pemerkosaan Guru Pesantren
Seorang guru pesantren MH di Bandung, Jawa Barat yaitu Herry Wirawan (36) diduga melakukan tindakan pemerkosaan pada 12 santriwati.
Akibat perbuatannya, delapan korban yang di bawah umur sudah melahirkan. Sementara dua orang sedang hamil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.