Salin Artikel

Kutuk Keras Pemerkosa 12 Santriwati, Pimpinan Komisi VIII: Kalau Bisa, Kenakan Pasal Berlapis

Ia berharap agar pelaku dihukum pidana seberat-beratnya dengan pasal berlapis.

"Hukumannya keraslah, sesuai yang berlaku, tapi hukumannya juga jangan ringan begitu, harus tinggi," kata Diah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

"Kalau bisa, bisa pasal perlindungan anak, bisa pasal KUHP kan. Kalau bisa pasal berlapis," kata dia.

Politikus PDI-P itu juga berharap, proses hukum terhadap Herry Wirawan harus dikemukakan ke publik sebagai transparansi.

Di sisi lain, perlindungan terhadap para korban yaitu santriwati tetap harus dijaga oleh aparat yang berwenang.

"Enggak bisa dalam peradilan, korban jangan dibiarin sendirian, harus ada yang dampingkan menjaga. Ya kan kalau enggak nanti hukumannya enggak maksimal. Itu satu, proses peradilannya harus terpantau," papar dia.

Selain itu, ia meminta Kementerian Agama (Kemenag) membuat satu peraturan mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah agama.

Sebab, dia menilai kekerasan seksual dapat mengancam siapa saja di lingkungan sekolah agama, baik siswa maupun siswi.

Dia pun berkaca pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi yang dinilai sudah tepat.

Namun, dari situ dibutuhkan aturan pula untuk pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah lainnya, salah satunya ruang pendidikan agama.

"Kalau Permendikbud kan di sekolah umum kan, kalau ini, sekolah agama juga kalau perlu dibikinin peraturannya, di lingkungan anak-anak siswa baik laki-laki atau perempuan terhadap ancaman kekerasan seksual," ucap Diah.

Ia juga meminta pemantauan atau monitoring dari Kementerian Agama untuk ditugaskan pada sekolah-sekolah agama guna mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Kemudian, Diah mendorong Kemenag untuk menyiapkan layanan pengaduan yang proaktif untuk menerima segala aduan dari para korban kekerasan seksual.

"Makanya harus dibikin layanan pengaduan, kalau bisa proaktif juga lakukan pengawasan. Harus mulai adalah materi-materi pemahaman kekerasan seksual di luar sekolah, sekolah agama. Karena orang cenderung susah bicara, takutlah apalagi sama guru-guru agama, kan orang siswa pada takut," papar dia. 

Seorang guru pesantren MH di Bandung, Jawa Barat yaitu Herry Wirawan (36) diduga melakukan tindakan pemerkosaan pada 12 santriwati.

Akibat perbuatannya, delapan korban yang di bawah umur sudah melahirkan. Sementara dua orang sedang hamil.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/10/18182811/kutuk-keras-pemerkosa-12-santriwati-pimpinan-komisi-viii-kalau-bisa-kenakan

Terkini Lainnya

Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Nasional
PDI-P Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK: Banyak yang Kita Tak Tahu 'Track Record' Pemberantasan Korupsinya

PDI-P Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK: Banyak yang Kita Tak Tahu "Track Record" Pemberantasan Korupsinya

Nasional
Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Respons Putusan MA, Demokrat: Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

Nasional
Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Blok Rokan Jadi Penghasil Migas Terbesar Se-Indonesia, Jokowi Berikan Apresiasi

Nasional
Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Tiru India, Pemerintah Siapkan PP Mudahkan Diaspora Balik ke Indonesia

Nasional
Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

Nasional
Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

Nasional
Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Kunjungi Kantor Pusat DEC di China, Puan Tekankan Pentingnya Peningkatan Kerja Sama Antarnegara 

Nasional
Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

Isnaq Rozaq, Peternak Termuda DD Farm Jateng yang Tekun Gapai Mimpi Jadi Musisi

Nasional
Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

Prabowo Bertemu PM Baru Singapura, Janji Lanjutkan Kerja Sama Bilateral

Nasional
PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

PDI-P Pertimbangkan Usung Anies di Jakarta jika Diusulkan Akar Rumput

Nasional
Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Nasional
Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Nasional
PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

Nasional
Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Profil Thomas Djiwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke