Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Imbau Pekerja Tunda Cuti Saat Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 09/12/2021, 20:53 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau agar pekerja menunda cuti saat libur Natal dan Tahun Baru.

Sebab, pemerintah tetap akan membatasi mobilitas masyarakat kendati rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah.

“Kita mengimbau untuk menunda cuti di kesempatan lain,” kata Ida, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: ASN, Pegawai BUMN, dan Pegawai Swasta Dilarang Cuti Libur Nataru

Ida mengatakan, pada hakekatnya cuti merupakan hak pekerja atau buruh yang biasanya tercantum dalam peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja.

Namun, dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19, terutama mencegah varian Omicron, ia pun memberikan imbauan tersebut.

“Menunda pengambilan cuti atau dengan kata lain cuti diambil setelah libur Natal-Tahun Baru,” tegasnya.

Adapun, pemerintah telah melarang aparatur sipil negara (ASN), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta cuti pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Ketentuan tersebut tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Terkait pembatalan PPKM Level 3, Ida meminta masyarakat menunggu kebijakan terbaru atau revisi Inmendagri 62/2021.

“Kalau yang terkait dengan ini kita menunggu kebijakan terakhir,” tutur dia.

Baca juga: Pemprov DKI Larang Pegawai Cuti dan Keluar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Sebelumnnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menuturkan, pembatasan yang berlaku selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tergantung situasi di tiap-tiap daerah.

Tito mencontohkan, beberapa pembatasan yang akan diterapkan antara lain pembatasan pengunjung mal maksimal 75 persen dari kapasitas dan penerapan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.

Selain itu, menurut Tito, akan ada aturan bahwa hanya orang yang telah divaksinasi dosis kedua atau lengkap yang dapat bepergian.

"Yang vaksin dua kali boleh jalan, yang belum vaksin jangan jalanlah. Meskipun sudah cukup tinggi, tapi kita kan yang terpapar ada juga kan, 100-200 kan ada yang terpapar," ujar Tito, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Pemerintah Tetap Terapkan Pembatasan Selama Natal-Tahun Baru meski PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal

Mantan kapolri itu akan mengeluarkan peraturan detail setelah disepakati dengan menteri-menteri terkait.

"Nanti saya tanda tangani dan kemudian disampaikan kepada publik kepada kepala daerah dan kepala daerah menegakkannya, mengimplementasikannya, minggu ini," kata Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com