JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, akan ada pembatasan mobilitas pada tiap moda transportasi selama masa Natal dan Tahun Baru.
Pembatasan ini menjadi salah satu dari empat poin dalam aturan umum untuk periode Natal dan Tahun Baru.
"Akan ada pembatasan mobilitas di masing-masing moda transportasi," ujar Adita, dalam keterangan pers secara virtual pada Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Survei Kemenhub: Ada Potensi Mobilitas 11 Juta Orang Usai Dibatalkannya PPKM Level 3 Serentak
Adita menuturkan, pembatasan mobilitas akan merujuk kepada level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masing-masing daerah.
Secara teknis, pembatasan ini juga akan didukung oleh Instruksi Mendagri (Inmendagri) maupun surat edaran (SE) Satgas Covid-19.
Aturan kedua yakni Kemenhub akan memberlakukan kepada semua pelaku perjalanan untuk memenuhi syarat antara lain kartu vaksin, hasil negatif tes PCR atau swab antigen dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan ketiga, Kemenhub akan memastikan kesiapan angkutan umum dengan cara melakukan pengecekan kesiapan armada di setiap moda transportasi melalui ram check terhadap moda yang akan dioperasikan.
Selain itu, Kemenhub melakukan pengaturan kapasitas masin-masing moda transportasi.
Aturan keempat, Kemenhub melakukan pengawasan terkait protokol kesehatan dan ketentuan terkait pengaturan transportasi.
Adita menjelaskan, empat aturan umum ini bertujuan mengantisipasi kecenderungan mobilitas masyarakat yang masih tinggi saat Natal dan Tahun Baru mendatang.
Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Epidemiolog UGM: Perlu Ada Pembatasan Mobilitas
Pasalnya, berdasarkan survei Kemenhub ada 11 juta orang yang berpotensi melakukan mobilitas setelah PPKM Level 3 untuk Natal dan Tahun Baru dibatalkan.
Survei tersebut dilakukan Balitbang Kemenhub terhadap 49.000 responden di Indonesia.
"Hasil dari survei ini memperlihatkan bahwa dengan dibatalkannya PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen Atau sekitar 11 juta orang yang akan melakukan mobilitas atau perjalanan," ujar Adita.
Dia menjelaskan, survei bertujuan mengenali sejauh mana animo masyarakat melakukan perjalanan atau mobilitas. Survei dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada Oktober, November dan Desember 2021.
"Khususnya setelah diumumkannya pembatalan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Survei yang dilakukan secara online," tutur dia.
Baca juga: Tak Ada Penyekatan Jalan di Jateng Selama Libur Nataru, Polisi Optimalkan Posko PPKM
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.