JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Fahzal Hendri mencecar saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Wiraswasta bernama Fatoni itu menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Diketahui Fatoni telah mengenal Angin Prayitno Aji selama 20 tahun.
Fatoni sempat berkelit ketika ditanya alasan Angin memintanya membawa 81 sertifikat hak milik (SHM) dan akta jual beli (AJB) tanah.
“Kenapa saudara disuruh oleh Angin? Apa tujuannya?” tanya hakim Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/12/2021).
“Karena saya disuruh ambil. Lalu saya bawa pulang. Saya tidak tanya kenapa,” jawab Fatoni.
Fatoni mengaku 81 sertifikat tanah itu disimpan dalam koper dan diserahkan Angin di rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kemudian hakim kembali bertanya untuk mendalami motivasi penyerahan koper tersebut.
“Saudara kan sudah lama hidup sebagai manusia, sudah berapa umur saudara?” tanya hakim.
Fatoni mengatakan ia berusia 65 tahun.
“Nah sudah 65 tahun, masa tidak tahu apa maksud (Angin) meminta saudara membawa koper itu?” kata hakim.
“Tidak tahu saya,” tutur Fatoni.
Mendengar hal itu hakim lalu menyampaikan dugaannya bahwa koper berisi sertifikat tanah itu diserahkan Angin agar tidak disita oleh KPK.
“Untuk menyelamatkan karena digeledah KPK, kan?” ucap hakim.
Setelah itu Fatoni mengakui alasan Angin memintanya membawa 81 SHM dan AJB tanah seperti dugaan hakim.
“Iya Pak,” jawab Fatoni.
Hakim Fahzal lalu memperingatkan Fatoni agar memberi kesaksian dengan jujur karena telah disumpah dalam persidangan.
“Makanya dari awal saya katakan berikan kesaksian dengan benar. Jangan sampai saudara saksi tersangkut di sini, apa saja faktanya,” imbuh hakim.
Adapun berdasarkan keterangan Fatoni, SHM dan AJB yang dimiliki Angin diatasnamakan Fatoni dan keluarganya.
Jaksa menyebut Angin memiliki 81 bidang tanah yang berada di Bandung, Tangerang Selatan, Bogor, hingga DIY.
Dalam perkara ini Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani, didakwa menerima suap dengan total Rp 57 miliar.
Suap itu diterima dari sejumlah pihak agar Angin dan Dadan merekayasa hasil penghitungan pajak.
Diduga pihak-pihak pemberi suap adalah konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran dan Ryan Ahmad, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/07/22014661/saksi-akui-angin-prayitno-titipkan-81-shm-tanah-agar-tidak-disita-kpk