JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno membeli 81 bidang lahan menggunakan nama rekannya, Fatoni.
Adapun Fatoni adalah seorang wiraswasta yang sudah mengenal Angin selama 20 tahun.
Ia dihadirkan sebagai saksi untuk Angin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (7/12/2021).
“Apakah Saudara diminta untuk membelikan tanah atas nama Saudara?" tanya jaksa kepada Fatoni.
“Iya Pak, diminta atas nama saya dan keluarga saya,” jawab Fatoni.
Baca juga: Eks Pejabat DJP Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Jaksa kemudian bertanya alasan Fatoni mau namanya dan anggota keluarganya digunakan Angin untuk kepemilikan akta tanah.
Fatoni menyampaikan, ia bersedia karena selama ini sering terlibat bisnis jual beli batu akik dengan Angin.
“Ini banyak sekali tanahnya ada 81 bidang, ada di Bandung, Tangerang Selatan, Bogor, DIY, Saudara tidak bertanya kenapa harus menggunakan nama Fatoni dan keluarga?” ucap jaksa.
Fatoni mengatakan bahwa ia tak pernah menanyakan alasan Angin melakukan tindakan tersebut.
Dalam kesaksiannya, Fatoni mengaku tak tahu asal uang yang digunakan Angin untuk membeli sejumlah bidang lahan itu.
Selain namanya digunakan dalam akta kepemilikan tanah, Fatoni juga diminta untuk melakukan transaksi dengan penjual lahan.
Baca juga: KPK Nyatakan Berkas Perkara Lengkap, Angin Prayitno Aji Segera Disidan
Setelah transaksi dan surat kepemilikan jadi, Fatoni menyerahkannya langsung pada Angin.
“Saya tidak pernah menyimpan (surat tanah). Kalau pembayaran dan surat selesai, langsung saya serahkan ke Angin,” kata dia.
Fatoni mengungkapkan, Angin sempat menyerahkan 81 akta kepemilikan tanah itu padanya dalam satu koper, setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah Angin.
Namun, Fatoni menceritakan bahwa KPK telah menyita koper tersebut.