JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan keanggotaan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dalam Rapat Paripurna.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah susunan keanggotaan pansus dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Draf RUU IKN: Ibu Kota Negara Dipimpin Kepala Otorita Setingkat Menteri, Masa Jabatan 5 Tahun
Setelah mendengar persetujuan dari para anggota dewan, Dasco pun mengetuk palu sidang sebagai tanda kesepakatan.
Dasco mengatakan, Pansus RUU IKN terdiri dari 56 orang anggota, termasuk 6 orang pimpinan. Hal ini mengingat kompleksitas substansi RUU IKN.
Ia menyebutkan, pembentukan Pansus RUU IKN diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR pada 3 November 2021 karena pembahasan RUU tersebut lintas sektor dan komisi.
Adapun komposisi anggota Pansus RUU IKN didasarkan pada perimbangan dan pemerataan anggota setiap fraksi, berikut daftarnya.
1. TB Hasanuddin
2. Junimart Girsang
3. Bob Andika Mamana Sitepu
4. Hendrawan Supratikno
5. Dede Indra Permana
6. Arif Wibowo
7. Andreas Eddy Susetyo
8. Sri Rahayu
9. Sadarestuwati
10. Ichsan Soelistio
11. Cornelis
12. H. Safaruddin
Baca juga: Draf RUU IKN, Presiden Berhak Tunjuk dan Berhentikan Pimpinan Ibu Kota Baru
1. Ahmad Doli Kurnia Tanjung
2. Ilham Pangestu
3. Arsyadjuliandi Rachman
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.