Hakim Fahzal lalu memperingatkan Fatoni agar memberi kesaksian dengan jujur karena telah disumpah dalam persidangan.
“Makanya dari awal saya katakan berikan kesaksian dengan benar. Jangan sampai saudara saksi tersangkut di sini, apa saja faktanya,” imbuh hakim.
Adapun berdasarkan keterangan Fatoni, SHM dan AJB yang dimiliki Angin diatasnamakan Fatoni dan keluarganya.
Jaksa menyebut Angin memiliki 81 bidang tanah yang berada di Bandung, Tangerang Selatan, Bogor, hingga DIY.
Dalam perkara ini Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani, didakwa menerima suap dengan total Rp 57 miliar.
Suap itu diterima dari sejumlah pihak agar Angin dan Dadan merekayasa hasil penghitungan pajak.
Diduga pihak-pihak pemberi suap adalah konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran dan Ryan Ahmad, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.