Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Akui Angin Prayitno Titipkan 81 SHM Tanah agar Tidak Disita KPK

Kompas.com - 07/12/2021, 22:01 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Fahzal Hendri mencecar saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Wiraswasta bernama Fatoni itu menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Diketahui Fatoni telah mengenal Angin Prayitno Aji selama 20 tahun.

Fatoni sempat berkelit ketika ditanya alasan Angin memintanya membawa 81 sertifikat hak milik (SHM) dan akta jual beli (AJB) tanah.

“Kenapa saudara disuruh oleh Angin? Apa tujuannya?” tanya hakim Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/12/2021).

“Karena saya disuruh ambil. Lalu saya bawa pulang. Saya tidak tanya kenapa,” jawab Fatoni.

Baca juga: Angin Prayitno Disebut Beli 81 Bidang Lahan Menggunakan Nama Rekannya

Fatoni mengaku 81 sertifikat tanah itu disimpan dalam koper dan diserahkan Angin di rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kemudian hakim kembali bertanya untuk mendalami motivasi penyerahan koper tersebut.

“Saudara kan sudah lama hidup sebagai manusia, sudah berapa umur saudara?” tanya hakim.

Fatoni mengatakan ia berusia 65 tahun.

“Nah sudah 65 tahun, masa tidak tahu apa maksud (Angin) meminta saudara membawa koper itu?” kata hakim.

“Tidak tahu saya,” tutur Fatoni.

Mendengar hal itu hakim lalu menyampaikan dugaannya bahwa koper berisi sertifikat tanah itu diserahkan Angin agar tidak disita oleh KPK.

“Untuk menyelamatkan karena digeledah KPK, kan?” ucap hakim.

Setelah itu Fatoni mengakui alasan Angin memintanya membawa 81 SHM dan AJB tanah seperti dugaan hakim.

“Iya Pak,” jawab Fatoni.

Baca juga: Periksa Saksi, KPK Dalami Pemberian Fasilitas Mewah untuk Angin Prayitno Aji

Hakim Fahzal lalu memperingatkan Fatoni agar memberi kesaksian dengan jujur karena telah disumpah dalam persidangan.

“Makanya dari awal saya katakan berikan kesaksian dengan benar. Jangan sampai saudara saksi tersangkut di sini, apa saja faktanya,” imbuh hakim.

Adapun berdasarkan keterangan Fatoni, SHM dan AJB yang dimiliki Angin diatasnamakan Fatoni dan keluarganya.

Jaksa menyebut Angin memiliki 81 bidang tanah yang berada di Bandung, Tangerang Selatan, Bogor, hingga DIY.

Dalam perkara ini Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani, didakwa menerima suap dengan total Rp 57 miliar.

Suap itu diterima dari sejumlah pihak agar Angin dan Dadan merekayasa hasil penghitungan pajak.

Diduga pihak-pihak pemberi suap adalah konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran dan Ryan Ahmad, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com