Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Gagal Ciptakan Lingkungan Kerja Aman dari Pelecehan Seksual, Ini Respons KPI

Kompas.com - 30/11/2021, 18:36 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, pihaknya fokus pada upaya pemulihan MS, pegawai yang mengaku mendapat perundungan dan pelecehan seksual dari rekan kerjanya.

Hal itu disampaikan Mulyo menanggapi kesimpulan Komnas HAM yang menyatakan KPI gagal dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dari tindak perundungan dan pelecehan seksual.

“Kami sampaikan bahwa kami tidak akan mengintervensi penyelidikan Komnas HAM maupun Polres Jakarta Pusat. Saat ini kami fokus saja pada pemulihan korban,” ujar Mulyo, dalam konferensi pers di Kantor KPI Pusat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Komnas HAM: KPI Gagal Ciptakan Lingkungan Kerja yang Aman dari Pelecehan Seksual

Mulyo menuturkan, KPI menghargai hasil penyelidikan Komnas HAM terkait perkara yang dialami MS.

Meski KPI dinilai gagal, lanjut Mulyo, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk merespons permasalahan ini.

“Misalnya membantu proses pemulihan dan pengobatan yang selama ini dilakukan korban,” ucap dia.

Selain itu KPI juga telah membentuk tim investigasi yang mayoritas anggotanya bekerja di lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berpengalaman menangani perkara pelecehan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Mulyo mengungkapkan, tim telah melakukan investigasi internal terkait dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS.

Namun, hasilnya tak bisa dibuka kepada publik karena ia khawatir KPI akan dianggap tidak objektif menangani perkara ini.

“Hasil investigasi internal kami sampaikan pada Kominfo dan DPR,” imbuh dia.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Pegawai KPI MS Alami Tiga Bentuk Pelanggaran Hak Asasi

Diketahui Komnas HAM telah menyampaikan hasil penyelidikan dan rekomendasi perkara dugaan tindak perundungan dan pelecehan seksual di KPI Pusat.

Salah satu temuan Komnas HAM, KPI dianggap gagal dalam menjamin lingkungan kerja yang bebas dari perundungan dan pelecehan seksual.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan, hal itu tampak dari tidak adanya aturan dan perangkat penanganan perundungan dan pelecehan seksual di KPI.

Kemudian, tindakan perundungan dan pelecehan seksual telah dianggap sebagai bahan bercanda untuk saling mengakrabkan antarpegawai, terutama di divisi tempat MS bekerja.

Adaun perkara hukum MS masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Saat ini pihak kepolisian belum menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

Sedangkan MS sudah melaporkan lima orang rekan kerjanya yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com