Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Corona Varian Omicron dan Upaya Pencegahan Indonesia

Kompas.com - 29/11/2021, 06:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyoroti penyebaran varian baru virus corona B.1.1.529 atau varian Omicron.

Pada Kamis (26/11/2021) Afrika Selatan mengumumkan munculnya varian baru virus tersebut di negara mereka dan Botswana.

Mencermati mutasi itu, pada 26 November 2021 Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah meningkatkan status varian baru tersebut menjadi variant of concern.

Varian Omicron disebut mengandung 50 mutasi yang dapat memengaruhi kecepatan penularan virus untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin maupun yang dihasilkan secara natural oleh infeksi virus corona varian sebelumnya.

Sampai hari ini, ada 13 negara yang sudah melaporkan adanya kasus konfirmasi dan probable corona varian ini di negara mereka.

Selain Afrika Selatan dan Botswana, varian ini ditemukan di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hongkong.

Meski belum ditemukan di Indonesia, pemerintah mengambil sejumlah langkah untuk mencegah masuknya varian baru itu ke Tanah Air.

Baca juga: Varian Baru Omricon 500 Persen Lebih Menular, Ini 3 Langkah Pencegahan Menurut Epidemiolog

"Sampai sekarang Indonesia belum teramati adanya varian Omicorn ini," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers daring, Minggu (28/11/2021).

Berikut sejumlah kebijakan yang diambil pemerintah:

1. Larangan masuk

Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah yakni membatasi pelaku perjalanan internasional yang hendak masuk ke Indonesia.

Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1 529.

SE tersebut salah satunya mengatur pelarangan sementara sejumlah warga negara masuk ke Indonesia.

"Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia," demikian bunyi petikan SE.

Selain itu, SE Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga mengatur penangguhan sementara pemberian visa bagi sejumlah warga negara.

"Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria," bunyi SE.

Baca juga: 5 Fakta Varian Baru Covid-19 dari Botswana yang Menggegerkan Dunia

Namun demikian, ketentuan tersebut dikecualikan bagi orang asing yang mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.

Surat edaran ini berlaku pada tanggal 29 November 20211 dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Pembatasan serupa juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Namun demikian, menurut Luhut, ada 11 negara yang warganya sementara dilarang masuk ke Tanah Air.

"Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara berikut, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong," kata Luhut, Minggu (28/11/2021).

Sementara, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dan hendak masuk ke wilayah RI diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari.

"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin a di atas akan dikarantina selama 14 hari," tuturnya.

Luhut mengatakan, daftar 11 negara yang menjadi sorotan bisa bertambah atau berkurang bergantung pada hasil evaluasi secara berkala yang dilakukan pemerintah.

Baca juga: Waspada Munculnya Varian Baru Botswana, Bagaimana dengan Indonesia?

2. Penambahan masa karantina

Pemerintah juga berencana menambah waktu karantina WNA maupun WNI yang masuk ke Indonesia dari negara-negara di luar 11 negara yang menjadi sorotan.

Sama dengan kebijakan larangan masuk, perpanjangan masa karantina akan mulai berlaku pada 29 November 2021 pukul 00.01.

Kebijakan-kebijakan itu akan diterapkan selama 14 hari ke depan dan selanjutnya akan dievaluasi.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ucap Luhut.

Bersamaan dengan itu, lanjut Luhut, Kementerian Kesehatan akan meningkatkan whole genome sequencing, terutama dari kasus-kasus positif Covid-19 dari riwayat perjalanan ke luar negeri.

"Kami memperkirakan dengan kerja sama internasional yang baik butuh satu sampai dua minggu ke depan untuk bisa lebih memahami lagi bagaimana efek dari varian Omicron ini terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah," ucap Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Tempat Karantina Akan Kerja Keras Cegah Varian Omicron dari Luar Negeri

3. Tak lockdown

Luhut pun memastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan lockdown untuk mencegah masuknya varian Omicron.

Melihat pengalaman beberapa negara dalam menangani varian Delta, lockdown tidak selalu berhasil menekan penyebaran virus.

"Lockdown itu juga tidak menyelesaikan masalah. Kita lihat banyak negara yang melakukan lockdown itu malah mendapat serangan (virus) lebih banyak," kata Luhut.

Menurut Luhut, tanpa lockdown Indonesia nyatanya mampu mengendalikan varian Delta. Upaya itu dilakukan melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Melalui kebijakan tersebut pembatasan kegiatan dapat diterapkan seiring dengan tetap berjalannya aktivitas ekonomi.

Oleh karenanya, dengan pengalaman keberhasilan RI, Luhut yakin Indonesia mampu menghadapi potensi penyebaran varian Omicron ini.

4. Tidak panik

Sementara itu, Menkes Budi meminta masyarakat tidak panik merespons varian baru virus corona.

"Jadi kita tidak perlu terlalu panik, terburu-buru mengambil kebijakan yang tidak berbasis data," kata dia.

Budi meyakinkan bahwa Indonesia dan dunia saat ini sudah cepat dalam mengidentifikasi setiap kemunculan varian baru virus corona.

Baca juga: Luhut Sebut Pemerintah Tak Akan Lockdown untuk Cegah Masuknya Varian Omicron

Hal itu tak lepas karena ketersediaan kapasitas laboratorium yang sangat mendukung dalam mengindentifikasi setiap kemunculan varian baru.

Dengan demikian, apabila muncul sebuah varian baru, pemerintah langsung bisa bergerak melakukan antisipasi.

Hal yang sama juga disampaikan Menko Luhut. Meski mengingatkan seluruh pihak tetap waspada dan meningkatkan protokol kesehatan pencegahan virus corona, Luhut juga meminta masyarakat tidak panik dan khawatir berlebihan.

"Beangkat dari pengalaman kita terakhir menangani Delta variant, manakala kita semua kompak, bahu-membahu, tidak perlu saling menyalahkan karena apa yang kami putuskan ini juga pemerintah telah mendapat masukan dari para ahli epidemiologi kita," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com