Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan Tempat Karantina Akan Kerja Keras Cegah Varian Omicron dari Luar Negeri

Kompas.com - 28/11/2021, 21:00 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan tempat karantina akan bekerja keras dalam mencegah penyebaran varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron dari luar negeri.

"Kita akan pastikan semua kantor karantina pelabuhan udara, laut, dan darat bekerja dengan keras, kebijakan kita semua kedatangan internasional nanti kita tes PCR," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Minggu (28/11/2021).

Budi menjelaskan, hingga kini sudah terdapat sembilan negara yang mengonfirmasi adanya kasus varian baru ini.

Baca juga: Menkes: Sampai Sekarang Indonesia Belum Teramati Adanya Varian Omicron

Kesembilan negara tersebut meliputi, Afrika Selatan 99 kasus, Botswana 19 kasus, Inggris 2 kasus, Hongkong 2 kasus, Australia 2 kasus, Italia 1 kasus, Belgia 1 kasus, Israel 1 kasus, dan Republik Ceko 1 kasus.

Selain itu, terdapat empat negara yang kemungkinan terdapat kasus varian baru ini. Keempatnya yakni Belanda, Jerman, Denmark, dan Austria.

Di samping itu, Budi memastikan bahwa Indonesia dan dunia saat ini sudah cepat dalam mengidentifikasi setiap kemunculan varian baru virus corona.

Baca juga: Ini Daftar 11 Negara yang Warganya Dilarang Masuk RI untuk Cegah Varian Omicron

Hal itu tak lepas karena adanya laboratorium yang sangat mendukung.

Dengan demikian, apabila muncul sebuah varian baru, pemerintah langsung bisa bergerak melakukan antisipasi.

"Jadi kita tidak perlu terlalu panik, terburu-buru mengambil kebijakan yang tidak berbasis data," kata Budi.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan kedatangan warga negara asing (WNA) guna mencegah penularan varian baru Omicron.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor IMI-269.GR.01.01 Tahun 2021.

Melansir Antara, Minggu, pembatasan diberlakukan bagi warga negara asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu.

Ketentuan dalam surat edaran tersebut berlaku mulai 29 November 2021 dan akan kembali dievaluasi lebih lanjut setelahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com