Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Kami Sudah Melawan Sebaik-baiknya…”

Kompas.com - 26/11/2021, 06:36 WIB
Kristian Erdianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

“Terima kasih. Kami sudah melawan sebaik-baiknya melawan.”

KOMPAS.com - Pesan singkat itu dikirimkan oleh Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo ketika saya menghubunginya melalui WhatsApp.

Saya menyampaikan ucapan selamat karena permohonan uji formil atas UU Cipta Kerja yang mereka ajukan dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/11/2021).

Organisasi yang fokus pada isu pekerja migran itu bersama lima pihak lainnya mengajukan permohonan uji formil pada 15 Oktober 2020.

Para pemohon berpandangan, pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan ketentuan atau asas yang diatur Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Salah satunya, asas keterbukaan.

Baca juga: Titik Terang Polemik UU Cipta Kerja, MK Nyatakan Inkonstitusional Bersyarat dan Harus Diperbaiki

Artinya, tahap perencanaan UU Cipta Kerja, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan seharusnya transparan serta terbuka.

Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan.

Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun

Namun, dalam proses pembahasan UU Cipta Kerja, kelompok masyarakat buruh migran, seperti Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Migrant Care, dan organisasi buruh migran lainnya tidak dilibatkan.

Padahal, UU Cipta Kerja juga berdampak pada perubahan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

Dalam salah satu poin pertimbangannya, MK menyatakan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal. Fakta ini terungkap selama proses persidangan.

Meski telah dilaksanakan berbagai pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat, akan tetapi belum membahas naskah akademik dan materi perubahan undang-undang.

Sehingga, masyarakat yang terlibat dalam pertemuan tidak mengetahui secara pasti materi perubahan undang-undang apa saja yang akan digabungkan dalam UU Cipta Kerja.

Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU Cipta Kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Baca juga: MK: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Permanen jika Tak Diperbaiki dalam 2 Tahun

Sementara itu, berdasarkan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, akses terhadap undang-undang diharuskan memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan maupun tertulis.

Lantas, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Apabila pemerintah dan DPR tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja dalam dua tahun, maka UU tersebut dapat menjadi inkonstitusional permanen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com