Merujuk pernyataan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR kala itu, naskah yang diserahkan oleh DPR ke Presiden berjumlah 812 halaman.
Azis memastikan naskah itu final setelah sebelumnya beredar naskah lain setebal 905 dan 1.035 halaman.
“Kita tidak dapat naskah UU Cipta Kerja secara resmi. Akhirnya naskah yang beredar itu yang kita jadikan alat bukti,” ujar Anis.
Bagi Anis, putusan MK atas uji formil UU Cipta Kerja menjadi catatan penting bagi pemerintah dan DPR.
Penyusunan UU Cipta Kerja secara jelas dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan asas pembentukan peraturan perundang-undangan atau cacat formil, sebab proses pembahasannya tidak partisipatif.
Baca juga: MK Sebut Pembentuk UU Bisa Kaji Ulang Pasal-pasal UU Cipta Kerja yang Dipersoalkan Masyarakat
Dia berharap, dalam kurun dua tahun perbaikan UU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR membuka ruang pelibatan yang lebih luas kepada masyarakat.
“Bagaimana ini kemudian dimatangkan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, dari sisi prosedur maupun substansi,” ucap Anis.
Harapan senada disampaikan oleh Wahyu. Menurut dia, organisasi masyarakat sipil yang selama tak sepakat dengan UU Cipta Kerja, harus memastikan jangka waktu dua tahun tidak dimanfaatkan sebagai status quo oleh pemerintah.
Wahyu menuturkan, pemerintah dan DPR harus segera memperbaiki UU Cipta Kerja secara lebih partisipatif.
“Saya kira gerakan masyrakat sipil tidak boleh kecolongan lagi, untuk memastikan ini. Kita harus mendorong proses penyusunannya benar-benar partisipatif,” kata Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.