Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Anjurkan Arteria Tak Penuhi Panggilan Polisi, Formappi Nilai Aturan yang Tak Perlu Dipertahankan

Kompas.com - 24/11/2021, 20:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, Pasal 245 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur bahwa pemanggilan anggota dewan harus atas persetujuan presiden tidak perlu dipertahankan.

Hal ini disampaikan Lucius merespons sikap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menganjurkan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan untuk tidak memenuhi panggilan polisi terkait kasus percekcokan.

"Kalau ada DPR yang punya visi yang baik, maka pasal 245 itu seharusnya tak perlu dipertahankan terus," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: MKD Anjurkan Arteria Tak Datang Pemeriksaan di Bandara jika Membawa Jabatannya sebagai Anggota DPR

Lucius menuturkan, pasal tersebut memang sudah menuai kritik sejak pembahasan UU MD3 beberapa tahun lalu karena dianggap tak sesuai dengan asas kesamaan di depan hukum.

Sayangnya, kritik tersebut tidak membuahkan hasil, bahkan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal tersebut tidak melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh sebab itu, Lucius berharap agar ada perubahan cara berpikir pada anggota DPR bahwa setiap warga negara harus taat pada hukum, termasuk para anggota dewan.

"Kita berharap agar ke depannya ada perubahan cara berpikir pada anggota DPR. Sebagai negara hukum, kita harusnya percaya pada proses penegakan hukum," kata Lucius.

Baca juga: Arteria Enggan Urusan Cekcoknya Bawa-bawa DPR, tetapi MKD Malah Bela sebagai Anggota DPR

"Kepercayaan itu membuat siapa saja warga negara harus taat pada hukum, termasuk anggota DPR, jika penegak hukum sedang mau melakukan penyelidikan. Kalau percaya pada hukum, ngapain sih perlu izin Presiden untuk bisa menyelidiki anggota DPR?" ujar dia.

Dalam kasus yang melibatkan Arteria, Lucius menilai saran MKD agar Arteria tidak memenuhi panggilan polisi tidak relevan dan justru dapat merugikan Arteria.

Sebab, menurut dia, dalam kasus ini Arteria memliki kebutuhan agar kasus yang melibatkannya dapat diselesaikan secara hukum sehingga pemanggilan oleh polisi akan sesuai dengan keinginan Arteria.

"Bahkan saya kira semakin cepat penegak hukum memprosesnya akan menyenangkan Arteria. Lah kenapa pula MKD justru menyarankan agar Arteria tak perlu memenuhi panggilan polisi? Ini saran yang kontraproduktif sih menurut saya," kata Lucius.

Baca juga: Percekcokan Ibunda Arteria Dahlan Dinilai Kasus Sepele, Jadi Besar karena Bawa-bawa Jabatan

Ia mengatakan, ketentuan bahwa pemeriksaan harus seizin presiden tersebut akan memakan waktu karena harus melalui proses birokrasi yang tak sebentar.

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Habiburokhman menyarankan agar Arteria tak perlu memenuhi pemanggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta karena berpotensi melanggar UU MD3.

"Beliau ingin sekali hadir tapi saya katakan ke Pak Arteria kalau Anda hadir berarti Anda merusak sistem. Ini bukan soal Arteria-nya ini soal bagaimana kita mematuhi undang-undang," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Ia mengingatkan, dalam Pasal 245 UU MD3 diatur bahwa pemeriksaan terhadap anggota dewan harus melalui pertimbangan MKD yang diserahkan kepada presiden untuk pemberian izin pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com