Wakil Ketua Umum Gerindra itu menjelaskan Pasal 245 UU MD3 yang mengatur pemeriksaan terhadap anggota dewan harus melalui pertimbangan MKD yang diserahkan kepada presiden untuk pemberian izin pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum.
Oleh karena itu, ia mengingatkan Arteria agar tidak memenuhi panggilan polisi dengan menggunakan pasal tersebut.
Lebih lanjut, Habiburokman menilai tidak ada masalah apabila Arteria ingin menemani ibunya ke Polres.
Hanya saja, hal itu akan berbeda apabila pemanggilan itu, dalam atribusi Arteria sebagai anggota DPR.
"Tapi kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat presiden itu namanya melanggar undang-undang. Kita tentu akan menentukan respons kalau ini terjadi," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.