JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menegaskan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta, hari ini Rabu (24/11/2021) terkait perselisihan dengan perempuan mengaku keluarga Jenderal TNI.
Arteria mengatakan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan polisi itu sebagai warga sipil, bukan sebagai anggota DPR.
"Dari sejak awal saya menyatakan bukan sebagai anggota DPR," kata Arteria saat dihubungi Selasa (23/11/2021).
Baca juga: MKD Anjurkan Arteria Tak Datang Pemeriksaan di Bandara jika Membawa Jabatannya sebagai Anggota DPR
Menurut dia, dengan hal tersebut, maka politikus PDI-P itu tidak akan didampingi oleh kuasa hukum DPR maupun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Jadi enggak usahlah saya harus ada didampingi MKD, didampingi kuasa hukum DPR, enggak usah," kata dia.
Arteria juga menganggap Anggiat yang terlibat cekcok dengannya itu merupakan warga sipil.
Politisi PDI-P ini tidak melihat adanya TNI dalam perselisihan di bandara itu.
"Saya lihat itu adalah seorang perempuan dan seorang laki-laki biasa. Sama-sama warga sipil," ujarnya.
Baca juga: TB Hasanuddin: Perempuan yang Cekcok dengan Ibu Arteria Gunakan Mobil Dinas Brigjen TNI
Sementara itu, Wakil Ketua MKD Habiburokhman menyarankan agar Arteria Dahlan tak perlu memenuhi pemanggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Alasannya, lantaran Arteria merupakan anggota DPR.
Ia mengatakan, apabila Arteria justru hadir di Polres Bandara maka akan berpotensi terjadi pelanggaran Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Beliau ingin sekali hadir tapi saya katakan ke Pak Arteria kalau Anda hadir berarti Anda merusak sistem. Ini bukan soal Arteria-nya ini soal bagaimana kita mematuhi undang-undang," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Cekcok Ibunda Arteria Dahlan dan Persoalan Protokoler-Mobil Dinas TNI
Wakil Ketua Umum Gerindra itu menjelaskan Pasal 245 UU MD3 yang mengatur pemeriksaan terhadap anggota dewan harus melalui pertimbangan MKD yang diserahkan kepada presiden untuk pemberian izin pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum.
Oleh karena itu, ia mengingatkan Arteria agar tidak memenuhi panggilan polisi dengan menggunakan pasal tersebut.
Lebih lanjut, Habiburokman menilai tidak ada masalah apabila Arteria ingin menemani ibunya ke Polres.
Hanya saja, hal itu akan berbeda apabila pemanggilan itu, dalam atribusi Arteria sebagai anggota DPR.
"Tapi kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat presiden itu namanya melanggar undang-undang. Kita tentu akan menentukan respons kalau ini terjadi," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.