Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan soal PNS Diduga Istri Kedua Jaksa Agung ST Burhanuddin Dicabut

Kompas.com - 24/11/2021, 15:07 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus mengaku pihaknya telah mencabut laporan di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran izin perkawinan pegawai negeri sipil (PNS) yang melibatkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

David mengatakan Jaga Adhyaksa mengirimkan surat permohonan pencabutan laporan tersebut pada 8 November 2021.

“Kami memutuskan untuk mencabut laporan di KASN tersebut agar tidak disalahartikan sebagai titipan koruptor atau pun bentuk upaya untuk menggangu institusi kejaksaan,” kata David saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

“Lebih jauh lagi agar tidak dimanfaatkan atau diklaim-klaim sepihak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambah dia.

Baca juga: Seorang PNS Kejaksaan Dilaporkan ke KASN, Diduga Istri Kedua Jaksa Agung

David menjelaskan pencabutan laporan ini dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

Awalnya, David mengatakan, semangat Jaga Adhyaksa membuat laporan ke KASN untuk mendorong institusi Kejaksaan Agung selalu profesional dalam menyikapi berbagai isu dan persoalan yang berkenaan dengan kejaksaan.

Namun, ia menyayangkan, niat baik dari Jaga Adhyaksa untuk mencoba meluruskan isu tersebut justru mendapat respon negatif dari sejumlah pihak.

“Justru diisukan bahwa kita adalalah orang-orang berafiliasi dengan, seperti banyak disebutkan media, dengan koruptor lah yang bertujuan untuk menggangu institusi kejaksanaan,” kata dia.

Baca juga: Jadi Istri Kedua ASN, Seorang Guru PNS di Solo Dicopot dari Jabatannya

Selain itu pertimbangan lainnya, David berpandangan, KASN maupun internal kejaksaan tetap akan menindaklanjuti kasus itu karena kedua instansi memiliki tanggung jawab menjalankan tugas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi kami tetap tegaskan bahwa, KASN itu dia tetap melakukan tugas dan tanggung jawabnya baik dengan adanya laporan masyarakat atau tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, UU ASN,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaga Adhyaksa membuat laporan ini ke KASN pada 4 November 2021.

Laporan itu didasarkan pada pemberitaan media massa yang menyebutkan Burhanuddin telah berpoligami dengan pejabat satu instansi.

“Laporannya bukan langsung dalam arti Jaksa Agung-nya. Ini laporan terkait dugaan yang bertentangan dengan peraturan pemerintah,” kata David, saat dihubungi.

Baca juga: Jadi Istri Kedua, Cut Keke: Aku Harus Ngalah dong, Enggak Boleh Banyak Tuntutan

David menjelaskan, ada aturan yang melarang PNS wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Kemudian, suami istri juga dilarang bekerja dalam satu instansi pemerintah.

Berdasarkan penelusuran David dari pemberitaan yang beredar, David melaporkan dugaan seorang PNS berinisial MA yang bekerja di Kejaksaan Agung telah menjadi istri kedua Burhanuddin.

“Nah, kita kan melihat media melakukan investigasi, kita lapor di KASN supaya dicek oleh KASN yang benar yang mana, diambil tindakan sesuai dengan hukum dan sesuai dengan sebenarnya,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com