JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menyerahkan keputusan penentuan model pemilihan umum (Pemilu) serentak kepada pembentuk undang-undang.
Hal itu diungkapkan Hakim Konstitusi Saldi Isra saat sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang disiarkan secara daring, Rabu (24/11/2021).
"Oleh karena itu sebagaimana pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi 55/2019, penentuan model yang dipilih menjadi wilayah bagi pembentuk undang-undang untuk memutuskannya," kata Saldi.
Ia mengatakan, Mahkamah sudah memberi usul atau pandangan mengenai model keserentakan pemilu dalam putusan Nomor 55/2019.
Pertama, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD.
Baca juga: Pimpinan Komisi II Harap Rapat Konsultasi Terkait Jadwal Pemilu Digelar Sebelum Reses
Kemudian pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, gubernur, dan bupati/wali kota.
Lalu, opsi pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil Presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota.
Berikutnya, opsi pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.
Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/walikota.
Selain itu, ada opsi pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Lalu, dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi dan memilih gubernur beberapa waktu berikutnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.