Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Minta Aparat Hukum Usut Tuntas Kasus Pemerkosaan dan Penganiayaan Anak di Malang

Kompas.com - 24/11/2021, 12:17 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta aparat mengusut tuntas, menegakkan hukuman dan memberikan sanksi sesuai perundangan yang berlaku terhadap pelaku kekerasan seksual dan penganiayaan seorang siswi SD di Kota Malang, Jawa Timur.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menilai bahwa kasus tersebut sangat keji karena korban masih berusia 13 tahun.

Korban diperkosa saat pulang sekolah dan dianiaya 8 orang, termasuk satu orang di antaranya merupakan pelaku pemerkosaan.

“Kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi sangat keji. Kasus tersebut harus diusut tuntas dengan menerapkan UU Perlindungan Anak," kata Nahar, dikutip dari siaran pers, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Terungkap, Motif Pemerkosaan dan Penganiayaan Siswi SD di Malang

Nahar mengatakan, atas kasus tersebut, pelaku dapat dijerat dua pasal sekaligus, yaitu pasal 80 atas tindak kekerasan dan pasal 81 atas tindak pemerkosaan kepada korban, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia pun mengapresiasi Polresta Malang yang cepat menangkap para pelaku dan telah dinyatakan sebagai tersangka.

"Hasil penggalian informasi atas kejadian tersebut, para pelaku ternyata masih berusia anak. Bahkan, satu pelaku pemerkosaan, diketahui masih berusia anak namun sudah memiliki istri," ujar dia.

Oleh karena itu, pihaknya pun akan memastikan agar proses hukum para terduga pelaku anak sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012.

Baca juga: Kemensos Sebut Siswi SD yang Diperkosa dan Dianiaya di Malang Alami Trauma dan Stres

Kementerian PPPA juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim, Pemprov Jawa Timur, Pemkot Malang dan lembaga pendamping anak untuk mengambil langkah-langkah penanganan dan melakukan pendampingan terhadap korban.

Adapun saat ini, kata dia, korban sedang ditempatkan di Rumah Aman, Batu untuk mendapatkan pemulihan psikis.

"Korban dalam dua tahun terakhir tinggal di salah satu pondok pesantren dan panti asuhan yatim dan dhuafa yang dititipkan ibu kandungnya. Korban merupakan anak tunggal dari ibu yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan tinggal di Sidoarjo," tutur Nahar.

Terkait hal ini pula, kata dia, lembaga-lembaga yang merawat dan mengasuh anak baik milik pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan tugas sesuai standar.

Baca juga: Viral Kekerasan Anak Panti di Malang, Kemensos Datangi Bareskrim

Termasuk di antaranya memastikan anak-anak yang bersekolah di luar lembaga tempat tinggalnya terhindar dari ancaman tindak kejahatan dan risiko buruk lainnya.

Diberitakan, HN (13) seorang siswi kelas 6 SD swasta di Kota Malang menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan.

Seorang pengacara dari LBH Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya, Leo Angga Permana yang mendampingi korban mengatakan, kejadian pemerkosaan dan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (18/11/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com