JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Muhammad Rahmad menilai, ada keganjilan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait pengesahan hasil KLB Deli Serdang.
Kendati demikian, Rahmad menegaskan, pihaknya tetap menghormati dan menghargai putusan PTUN Jakarta tersebut meski tim kuasa hukumnya juga belum menerima salinan putusan.
"Meskipun tim kuasa hukum kami belum menerima salinan putusan tersebut sampai saat ini, Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta," kata Rahmad, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Kemenangan-kemenangan Demokrat Lawan Kubu KLB Deli Serdang di Meja Hijau...
Keganjilan yang dimaksud Rahmad terkait sikap majelis hakim yang berpandangan bahwa PTUN tidak berhak mengadili perkara karena perkara ini dinilai sebagai perkara internal partai.
"Padahal, pokok gugatan perkara adalah terkait SK Kenkumham yang terkait erat dengan administrasi negara dan itu bukan urusan internal partai," ujar Rahmad.
Rahmad melanjutkan, pihaknya hingga kini belum memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh atas putusan PTUN Jakarta, apakah akan menerima putusan, memperbaiki gugatan, atau mengajukan banding.
Ia menegaskan, gugatan tersebut bukan ditolak oleh PTUN Jakarta, tetapi dinyatakan tidak diterima atau disebut niet ontvankelijke verklaard (N.O).
Menurut Rahmad, gugatan dinyatakan N.O artinya objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan sehingga gugatan tidak diterima.
Baca juga: Partai Demokrat Bersyukur PTUN Tolak Gugatan Moeldoko soal Hasil KLB Deli Serdang
Hal itu berbeda dengan gugatan yang ditolak, gugatan ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatan.
"Keputusan PTUN Jakarta tersebut, tentu belum bisa disimpulkan sebagai Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap atau inkrah, karena undang-undang menjamin, ada masa tenggang 14 hari bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.