Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Minta Aparat Hukum Usut Tuntas Kasus Pemerkosaan dan Penganiayaan Anak di Malang

Kompas.com - 24/11/2021, 12:17 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta aparat mengusut tuntas, menegakkan hukuman dan memberikan sanksi sesuai perundangan yang berlaku terhadap pelaku kekerasan seksual dan penganiayaan seorang siswi SD di Kota Malang, Jawa Timur.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menilai bahwa kasus tersebut sangat keji karena korban masih berusia 13 tahun.

Korban diperkosa saat pulang sekolah dan dianiaya 8 orang, termasuk satu orang di antaranya merupakan pelaku pemerkosaan.

“Kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi sangat keji. Kasus tersebut harus diusut tuntas dengan menerapkan UU Perlindungan Anak," kata Nahar, dikutip dari siaran pers, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Terungkap, Motif Pemerkosaan dan Penganiayaan Siswi SD di Malang

Nahar mengatakan, atas kasus tersebut, pelaku dapat dijerat dua pasal sekaligus, yaitu pasal 80 atas tindak kekerasan dan pasal 81 atas tindak pemerkosaan kepada korban, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia pun mengapresiasi Polresta Malang yang cepat menangkap para pelaku dan telah dinyatakan sebagai tersangka.

"Hasil penggalian informasi atas kejadian tersebut, para pelaku ternyata masih berusia anak. Bahkan, satu pelaku pemerkosaan, diketahui masih berusia anak namun sudah memiliki istri," ujar dia.

Oleh karena itu, pihaknya pun akan memastikan agar proses hukum para terduga pelaku anak sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012.

Baca juga: Kemensos Sebut Siswi SD yang Diperkosa dan Dianiaya di Malang Alami Trauma dan Stres

Kementerian PPPA juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim, Pemprov Jawa Timur, Pemkot Malang dan lembaga pendamping anak untuk mengambil langkah-langkah penanganan dan melakukan pendampingan terhadap korban.

Adapun saat ini, kata dia, korban sedang ditempatkan di Rumah Aman, Batu untuk mendapatkan pemulihan psikis.

"Korban dalam dua tahun terakhir tinggal di salah satu pondok pesantren dan panti asuhan yatim dan dhuafa yang dititipkan ibu kandungnya. Korban merupakan anak tunggal dari ibu yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan tinggal di Sidoarjo," tutur Nahar.

Terkait hal ini pula, kata dia, lembaga-lembaga yang merawat dan mengasuh anak baik milik pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan tugas sesuai standar.

Baca juga: Viral Kekerasan Anak Panti di Malang, Kemensos Datangi Bareskrim

Termasuk di antaranya memastikan anak-anak yang bersekolah di luar lembaga tempat tinggalnya terhindar dari ancaman tindak kejahatan dan risiko buruk lainnya.

Diberitakan, HN (13) seorang siswi kelas 6 SD swasta di Kota Malang menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan.

Seorang pengacara dari LBH Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya, Leo Angga Permana yang mendampingi korban mengatakan, kejadian pemerkosaan dan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (18/11/2021).

Semula, korban diajak jalan-jalan oleh Y yang menjadi pelaku pemerkosaan sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Siswi SD di Kota Malang Ini Diperkosa, lalu Dianiaya 8 Orang yang Diduga Suruhan Istri Pelaku

Usai diajak jalan-jalan, korban diperkosa oleh Y di rumahnya di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

"Anak ini diikat tangannya pakai selendang, mulutnya dibekap dan diancam pisau, dan disetubuhi," kata Leo melalui sambungan telepon, Senin (22/11/2021).

Setelah aksi pemerkosaan, istri pelaku mengetahui keberadaan korban di rumahnya.

Korban lalu dijemput oleh seseorang dan dibawa ke lahan kosong di sekitar Perumahan Araya.

Di lokasi itu, korban dianiaya oleh delapan orang pelaku.

Polresta Malang telah mengamankan pelaku pemerkosaan dan penganiayaan HN.

Baca juga: Kronologi Pemerkosaan Siswi SD di Malang, Pintu Digedor Istri Pelaku lalu Korban Dianiaya 8 Teman Korban

Pelaku yang diamankan berjumlah 10 orang, baik yang terlibat pemerkosaan maupun penganiayaan.

"Pelakunya sudah diamankan lebih kurang 10 orang," kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat diwawancara di Balai Kota Malang, Selasa (23/11/2021).

Dari 10 pelaku yang telah diamankan, Budi mengungkapkan, rata-rata masih berusia di bawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com