JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menebitkan dasar peraturan teknis perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali untuk periode 23 November - 6 Desember 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik di 5 Provinsi, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (23/11/2021), ada daerah yang berstatus Level 1 di luar Jawa-Bali tersebar dari Sumatera Utara hingga Papua.
Berikut rinciannya:
1. Sumatera Utara
Kabupaten Nias, Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Sibolga, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, dan Kota Gunungsitoli.
2. Sumatera Barat
Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, dan Kota Payakumbuh.
3. Riau
Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.
4. Sumatera Selatan
Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih.
Baca juga: Menko Airlangga: Hanya 2 Provinsi di Luar Jawa-Bali yang Tingkat Vaksinasinya Memadai
5. Jambi
Kabupaten Merangin, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tebo, dan Kota Sungai Penuh.
6. Bengkulu
Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kota Bengkulu.
7. Lampung
Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kota Metro.
8. Bangka belitung
Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Bangka Barat.
9. NTT
Kabupaten Sumba Barat dan Kota Kupang.
10. Kalimantan Tengah
Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Barito Timur.
11. Kalimantan selatan
Kabupaten Tanah Bumbu.
12. Kalimantan barat
Kabupaten Bengkayang.
13. Kalimantan timur
Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Bontang.
14. Sulawesi Utara
Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Kota Kotamobagu.
15. Sulawesi tengah
Kabupaten Morowali.
16. Sulawesi Selatan
Kabupaten Toraja Utara.
Baca juga: Natal dan Tahun Baru 2022, Pemkot Tangsel Siap Berlakukan PPKM Level 3
17. Sulawesi Tenggara
Kabupaten Konawe Utara dan Kota Kendari.
18. Gorontalo
Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, dan Kabupaten Gorontalo Utara.
19. Maluku
Kota Ambon
20. Maluku Utara
Kabupaten Halmahera Tengah dan Kota Ternate.
21. Papua Barat
Kabupaten Boven Digoel.
Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.
Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.