JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Yudisial (KY) kembali mengadakan seleksi calon hakim agung dan hakim adhoc tindak pidana korupsi pada akhir tahun 2021 ini.
Juru Bicara KY, Miko Ginting menjelaskan, pihaknya menjamin semua hak warga negara untuk mendaftar dalam seleksi calon hakim agung dan hakim adhoc tipikor.
Namun, ia menekankan, KY juga akan melakukan pendalaman terhadap para pendaftar dalam proses tahapan berikutnya.
"Jikalau sudah ada kesalahan etik dan pernah disanksi Komisi Yudisial maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung misalnya, tentu itu akan menjadi pertimbangan," kata Miko dalam konferensi pers, Senin (22/11/2021).
Baca juga: KY Kembali Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc Tipikor Tahun 2021
Ia memastikan, proses seleksi akan mempertimbangkan semua aspek.
"Artinya Komisi Yudisial melihat seleksi ini dan menempatkan calon dalam perspektif yang lengkap dan komprehensif," ujar dia.
Senada dengan Miko, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menyampaikan bahwa tidak ada larangan bagi hakim yang sebelumnya pernah terkena sanksi untuk mendaftar.
Menurut Nurdjanah, sanksi di masa lalu tidak bisa diterapkan atau berlaku seumur hidup kepada hakim yang hendak mendaftar itu.
"Tentu saja boleh. Siapa tahu ini calon ini pernah melakukan kesalahan tapi kecil kemudian bertobat ya, itu apa salahnya cuma daftar saja enggak boleh," kata Nurdjanah.
Baca juga: Independensi MA Dikhawatirkan Terganggu jika Gugatan Kewenangan KY ke MK Dikabulkan
Ia mengatakan, KY tentu akan menyeleksi para pendafar yang ada dalam seleksi tahapan selanjutnya.
Lebih lanjut, menurut dia, jenis sanksi juga akan menjadi pertimbangan KY dalam membuat keputusan. Sebab, ada sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.
Ia pun memberikan sebuah contoh, jika dalam proses seleksi calon hakim agung menyisakan dua kandidat untuk memperebutkan satu posisi.
Baca juga: Mahfud Minta KY dan MA Awasi Mafia Tanah dan Mafia Peradilan di Lembaga Peradilan