Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Independensi MA Dikhawatirkan Terganggu jika Gugatan Kewenangan KY ke MK Dikabulkan

Kompas.com - 17/10/2021, 18:44 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Director of Democratic Justice Kemitraan, Rifqi Assegaf menyatakan, independensi Mahkamah Agung (MA) bisa terganggu jika gugatan terhadap kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam mengusulkan pengangkatan calon hakim ad hoc dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan terhadap kewenangan KY itu diajukan seorang dosen bernama Burhanudin ke MK beberapa waktu lalu.

"Apabila judicial review (gugatan) diterima oleh MK, yang berarti hakim ad hoc di MA akan diangkat oleh MA sendiri, hal ini akan mengganggu prinsip independensi," ujar Rifqi, dalam diskusi virtual bertajuk "Mencermati Fenomena Pelemahan Anak Kandung Reformasi", Minggu (17/10/2021).

Baca juga: Ahli Hukum Sebut KY Berwenang Lakukan Seleksi Hakim Ad Hoc MA

Menurut Rifqi, jika gugatan tersebut dikabulkan, otomatis MA bisa mengangkat hakim ad hoc sendiri.

Jika itu terjadi, hal tersebut akan berdampak pada saat mengadili perkara bersama hakim agung lainnya. Situasi itu akan memberikan gangguan yang krusial terhadap independensi mereka pada saat mengadili perkara jika proses seleksinya akan diberikan kepada MA sendiri.

"Kasarnya seperti MA mengangkat hakim agung sendiri, tidak ada proses check and balance di dalamnya dan ini sangat berbeda dengan kewenangan MA, misalnya mengangkat hakim tingkat pertama dan banding," kata dia.

"Itu dua hal yang tidak bisa disamakan, karena yang satu bicara pengadilan di tingkat yang berbeda dan tidak ada isu independensi yang terganggu di dalamnya," sambung dia.

Di sisi lain, ia menduga gugatan itu merupakan upaya sistematis untuk melemahkan lembaga-lembaga baru pasca-reformasi.

Hal itu tak lepas dari peran lembaga tersebut yang kerap merugikan aktor elite politik hingga elite pebisnis.

"Yang paling sering adalah pelemahan kewenangan atau kedudukan lembaga tersebut baik melalui revisi UU, judicial review, atau membuat peraturan yang lemah atau tidak mengakui hasil kerja," ujar dia.

Permohonan uji materi terkait kewenangan KY itu diajukan seorang dosen bernama Burhanudin. Dosen itu mempersoalkan pasal 13 huruf a yang mengatur kewenangan KY dalam mengusulkan pengangkatan calon hakim ad hoc di MA.

Pasal tersebut mengatur, Komisi Yudisial mempunyai wewenang "mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan".

Menurut pemohon, frasa "dan hakim ad hoc" pada pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, sebagaimana bunyi Pasal 24B Ayat 1 konstitusi, kewenangan limitatif KY hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung, bukan hakim ad hoc.

Dengan adanya Pasal 13 huruf a, KY akhirnya melakukan seleksi hakim ad hoc seperti halnya seleksi hakim agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com