Menurut Nurdjanah, KY tentu akan memilih dan mempriooritaskan calon hakim agung yang tidak pernah terkena sanksi.
"Kemudian sampai akhir ini kok yang lulus tinggal dua. Sama-sama pinter penguasaan teknis yudisialnya, bagus, dan lain-lain bagus," ujar dia.
"Tapi yang satu kok tidak pernah kena sanksi, tidak pernah ada cacat telak. Yang satu ini semua bagus tapi pernah kena sanksi. Tentunya ya yang milih yg tidak pernah kena sanksi,” tambah dia.
Adapun, Komisi Yudisial (KY) kembali membuka pendaftaran untuk delapan calon hakim agung dan tiga calon hakim adhoc tipikor tahun 2021.
Proses pendaftaran ini mulai dibuka sejak 22 November sampai 10 Desember 2021 dan akan dilakukan secara daring melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.