JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengingatkan peran Komisi Yudisial (KY) serta Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pengawasan serta pemberantasan terhadap praktek-praktek mafia tanah yang memanfaatkan lembaga peradilan.
Selain itu, KY dan MA, kata dia, perlu memastikan lembaga pengadilan dapat berfungsi secara optimal, transparan, dan adil serta tidak ditunggangi oleh mafia tanah dan mafia peradilan.
“Komisi Yudisial yang diberi mandat konstitusional sebagai pengawas eksternal bagi hakim tentu memiliki peran strategis melawan mafia tanah yang beroperasi di ranah pengadilan bersama-sama dengan Mahkamah Agung,” kata Mahfud seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (7/10/2021).
Jika diperhatikan, menurut dia, terdapat berbagai konflik atau sengketa pertanahan terkait dengan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah atau korporasi.
Baca juga: Jokowi Setuju Beri Amnesti, Istri Saiful Mahdi: Alhamdulillah Pak Mahfud Tepati Janji
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun mengatakan, KY dan MA juga perlu membangun kerja sama dan kemitraan strategis dalam melakukan pemetaan terhadap kasus-kasus pertanahan yang berproses di pengadilan.
Hal ini, lanjut dia, perlu dilakukan untuk mengurai modus operandi dan praktek mafia tanah serta melakukan pengawasan terhadap hakim yang menangani perkara-perkara di bidang pertanahan.
“Karena KY itu kan mengawasi hakim,” imbuh Mahfud.
Kemudian, ia berpendapat, KY bersama MA serta aparat penegak hukum dapat menyusun peta jalan atau petunjuk manual terkait pencegahan dan pemberantasan praktek mafia tanah dan mafia peradilan.
Selain itu, KY juga dinilai perlu membuka ruang kepada semua pihak yang berkepentingan dan concern atau terbeban dengan permasalahan pertanahan.
Baca juga: Presiden Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi, Mahfud: Tinggal Tunggu DPR
“Terutama kepada masyarakat yang menjadi korban mafia tanah,” tambah Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.