JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi dicecar jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mengaku tak tahu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2019.
Adapun Pergub tersebut mengatur tentang penugasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait penyediaan dan pembiayaan rumah untuk masyarakat berpengasilan rendah.
Mulanya, jaksa bertanya pada Michael tentang Pergub itu karena didalamnya disebutkan bahwa Inspektorat DKI Jakarta memiliki fungsi pengawasan pada BUMD yang ditunjuk Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pembangunan proyek itu.
“Apa saudara mengetahui peraturan itu?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Saksi Sebut Petinggi PT Adonara Mengaku Lahan Munjul Dibeli untuk Keperluan Pribadi
“Saya belum pernah baca,” jawab Michael.
Adapun Michael hadir sebagai saksi untuk terdakwa dugaan korupsi lahan Munjul, Jakarta Timur, Yoory Corneles Pinontoan.
Kemudian jaksa menegaskan bahwa dalam Pasal 14 Ayat 3, Pergub DKI Jakarta No 15 Tahun 2019 itu mestinya Michael bertanggung jawab melakukan pengawasan fungsional dalam proyek-proyek yang diberikan Pemprov DKI Jakarta pada BUMD yang ditunjuk, salah satunya pembangunan Rumah DP 0 Rupiah.
“Jadi sampai sekarang belum pernah baca dan belum terima Pergub itu?,” tegas jaksa menanyakan kembali.
Michael bersikukuh bahwa sampai saat ini belum pernah membacara aturan itu.
“Ya sudah kalau belum pernah baca, tidak ada yang bisa ditanyakan lagi terkait hal ini. Tapi ada satu pertanyaan lagi, apakah Gubernur DKI Jakarta pernah membentuk tim monitoring dan evaluasi dalam hal pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk pelaksanaan hunian DP 0 Rupiah?,” papar jaksa.
“Seingat saya dibentuk tim untuk melakukan monitoring kegiatan strategis daerah salah satunya dalam rangka Rumah DP 0 Rupiah,” ungkap Michael.
Namun dalam kesaksiannya Michael mengaku tidak menjadi bagian dalam tim monitoring itu.
"Saya sendiri belum pernah mengikuti kegiatan tim monitoring,” kata dia.
“Tapi saudara tahu siapa saja anggotanya?,” lanjut jaksa.
“Tidak Pak,” imbuhnya.