Terakhir jaksa bertanya apakah ada anggora inspektorat yang masuk dalam tim monitoring itu.
Michael mengaku tidak mendapatkan informasi terkait adanya unsur inspektorat yang menjadi bagian tim monitoring.
Dalam perkara ini jaksa menduga terjadi kerugian negara senilai Rp 152,56 miliar karena pembelian lahan Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya dari PT Adonara Propertindo.
Baca juga: Konggregasi CB: Perumda Pembangunan Jaya Tak Lunasi DP Lahan Munjul, Perjanjian Kami Batalkan
Jaksa menerangkan, lahan Munjul dibeli untuk pembangunan program Pemprov DKI Jakarta yaitu Rumah DP 0 Rupiah.
Meski dalam observasi yang dilakukan diketahui lahan tersebut berada di zona hijau dan tak bisa dibangun, Yoory sebagai Direktur Utama Sarana Jaya tetap meminta lahan itu dilunasi ke PT Adonara Propertindo.
Atas perbuatannya, Yoory didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.