Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Hentikan Penuntutan Kasus Pedagang Daging di Deli Serdang

Kompas.com - 12/11/2021, 21:50 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara memimpin pemberian surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) kepada tersangka kasus penganiayaan terhadap pembeli daging kikil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, SKP2 diberikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang kepada tersangka Basri Sihaloho.

"Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang diberikan setelah dilakukan mediasi serta dilakukan perdamaian," kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Jaksa Agung: Tindak Tegas Oknum Aparat yang Sokong Mafia Pelabuhan

Perkara ini terjadi pada Kamis (7/10/2021) pukul 18.00 WIB bertempat di Pasar XIV Dusun VII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Pada hari itu, terjadi perdebatan antara saksi korban Melda Nova Sembiring (selaku pembeli) yang menawar pembelian harga daging kikil yang ditimbang dengan tersangka Hasan Basri Sihaloho (selaku pedagang/penjual daging).

Akibat tawar menawar tersebut, tersangka Hasan Basri Sihaloho emosi dan memukul saksi korban Melda Nova Sembiring sebanyak satu kali dengan tangan kanan yang mengenai tulang rahang sebelah kanan saksi korban, sehingga saksi korban mengalami luka memar di bagian tulang rahang wajah sebelah kanan.

Perbuatan tersangka Hasan Basri Sihaloho dilaporkan ke pihak kepolisian dan telah dinyatakan lengkap serta tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang oleh penyidik. Tersangka Hasan Basri Sihaloho dipersangkakan Pasal 351 KUHP.

"Antara saksi korban Melda Nova Sembiring dengan tersangka Hasan Basri Sihaloho sudah dilakukan perdamaian. Saksi korban Melda Nova Sembiring telah mencabut laporannya pada Polsek Tanjung Morawa," ujar Leonard.

Baca juga: Tersangka Penusuk Pedagang Pasar Malabar Ditangkap

Setelah pemberian SKP2 kepada tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, tersangka langsung meminta maaf kepada saksi korban dan suaminya yang disaksikan oleh penyidik dan tokoh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Buhanuddin menyampaikan pesan secara khusus kepada tersangka dan saksi korban.

"Kepada Tersangka, Bapak Jaksa Agung menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, maka mulai hari ini tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan restoratif," kata Leonard.

Jaksa Agung, kata Leonard, menilai bahwa terbitnya SKP2 atas kebaikan dari saksi korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka, sehingga meminta tersangka untuk ke depannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahim dengan korban.

Kepada saksi korban, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusannya yang telah memberikan maaf kepada tersangka, sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

"Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan hukum tidak lagi tajam ke bawah tetapi hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah, karena dengan restoratif justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil," tutur Leonard.

Baca juga: Jaksa Agung: Profesionalitas Jaksa Diuji Saat Tangani Perkara

Leonard juga mengatakan, dalam kunjungan kerja tersebut, Jaksa Agung hadir melihat dan memantau secara langsung proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang ada di beberapa daerah, serta selalu mengingatkan kepada seluruh jaksa maupun pegawai kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan proses restoratif justice.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com