Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Jokowi soal Pinjol, LBH Jakarta Sebut 11 Masalah yang Belum Diatur Pemerintah

Kompas.com - 12/11/2021, 15:30 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memaparkan 11 masalah yang belum diatur dalam regulasi pinjaman online oleh pemerintah.

Kuasa hukum 19 warga yang menggugat Presiden Joko Widodo atas perkara tersebut, Jeanny Sirait, mengatakan bahwa masalah pertama adalah belum ada kepastian izin pendaftaran bagi aplikasi pinjaman online peer-to-peer.

“Kedua, sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online,” terang Jeanny ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Tak Bayar Utang Pinjol, Nasabah Diteror Foto Editan Tak Senonoh dan Dikirim ke Semua Nomor Kenalan Korban

Ketiga, batasan pengambilan akses data pribadi.

Menurut Jeanny, mestinya data pribadi yang dipakai untuk pinjaman online dibatasi hanya pada data dari kamera, microphone dan location.

“Tidak perlu pinjaman online sampai mengakses email penggunanya,” kata dia.

Jeanny menyebut masalah keempat adalah tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik yang dilakukan pengguna dan perusahaan ojek online.

Masalah kelima, tidak adanya regulasi yang tegas terkait sanksi pada perusahaan pinjaman online yang membocorokan dan menyebarkan data pribadi pengguna.

“Enam, tidak diaturnya batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar,” ucap dia.

Baca juga: Berantas Pinjol Ilegal, OJK Siap Ambil Langkah Hukum

Ketujuh, tidak diaturnya batasan bunga pinjaman sesuai suku bunga yang dianjurkan.

Jeanny mengungkapkan, masalah kedelapan adalah belum adanya regulasi tentang sanksi terkait penagihan pinjaman online yang mengandung unsur tindak pidana.

“Sembilan, tidak ada sistem pengawasan proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sebelum perusahaan pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam,” sebutnya.

Jeanny menerangkan, masalah kesepuluh adalah tidak adanya mekanisme yang jelas dari pemerintah dalam penyelesaian sengketa pinjaman online.

Terakhir, lanjut Jeanny, belum diaturnya sanksi berupa pencabutan izin usaha pinjaman online jika terbukti melakukan pelanggaran hak konsumen dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Baik (pelanggaran) perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman, dan tindak pidana dalam proses penagihan,” imbuhnya.

Baca juga: Jokowi dan Ma’ruf Amin Digugat, Negara Dianggap Gagal Atur Pinjaman Online

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com