JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) merupakan regulasi tepat dalam menangani kekerasan seksual di kampus.
Oleh karena itu, pihaknya pun sangat mendukung hadirnya peraturan tersebut.
"Permen PPKS ini sekaligus menjadi regulasi yang tepat untuk mencegah, menangani, dan mengurangi risiko berulangnya kekerasan seksual di kampus," ujar Bintang di acara webinar Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Menteri PPPA: Permendikbud PPKS Perkuat Upaya Perlindungan terhadap Perempuan
Terlebih fakta di lapangan menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan perguruan tinggi sering tidak tertangani dengan semestinya.
Bintang mengatakan, tidak tertanganinya kasus kekerasan seksual di kampus memberikan dampak luar biasa terhadap kondisi mental dan fisik korban.
Menurut dia, hadirnya peraturan tersebut telah menguatkan upaya pihaknya dalam melindungi perempuan dan anak Indonesia.
"Permen PPKS ini tentunya menguatkan upaya kami untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak Indonesia," kata dia.
Baca juga: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Ini 4 Tujuan Permen PPKS
Lebih lanjut Bintang juga berharap agar seluruh civitas akademika perguruan tinggi di Indonesia dapat menangkap semangat Permen PPKS tersebut.
"Dengan penuh semangat juga ikut menumbuhkan kehidupan civitas akademika yang aman, mengedepankan kemanusiaan, serta berlandaskan pada kesetaraan, dan keadilan," kata dia.
Bintang juga berharap agar seluruh lapisan masyarakat berkolaborasi dalam mengimplementasikan Permen PPKS tersebut.
Dengan demikian, ujar Bintang, perguruan tinggi pun bisa menjadi tempat untuk membumikan kemerdekaan, membangun peradaban, dan mendorong kemajuan bangsa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.