JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengungkapkan tujuan utama dari Permendikbud Ristek 30/2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (KKRS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Nadiem mengatakan, ada empat tujuan utama dari kebijakan tersebut.
Pertama, sebagai upaya memenuhi hak setiap warga negara Indonesia atas pendidikan tinggi yang aman.
“Itu nomor satu, haknya mereka untuk mendapat pendidikan yang aman,” kata Nadiem dalam Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual di Youtube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Menteri PPPA Nilai Permendikbud Ristek Tepat Tangani Kekerasan Seksual di Kampus
Kedua, Kemendikbud Ristek ingin memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk bisa mengambil langkah tegas atas kasus kekerasan seksual.
Nadiem mengatakan, saat ini masih belum ada kerangka hukum yang jelas di tingkat pendidikan tinggi dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“Banyak sekali dosen dan rektor berbicara kepada saya mengenai masalah ini, tapi mereka tidak tahu cara untuk mengambil tindakan karena belum dikasih payung hukum yang jelas,” ucap dia.
Nadiem berharap, kehadiran Permendikbud Ristek 30/2021 bisa memberikan bantuan regulasi bagi para rektor, dekan serta petinggi di kampus untuk bisa mengambil tindakan yang nyata.
Baca juga: Komnas Perempuan Harap Bentuk Kekerasan Seksual di Permendikbud Juga Diatur RUU TPKS
Ketiga, Nadiem ingin Permendikbud Ristek 30/2021 menjadi sarana edukasi bagi masyarakat, khususnya terkait definisi kekerasan seksual, korban, hingga apa itu victim blaming.
“Apa definisi kekerasan seksual yg non fisik, apa itu kriterianya. Jadi kita ingin yang abu-abu kita jadikan hitam putih. Jelas apa yang kita maksud,” kata dia.
Terakhir, Nadiem ingin kementerian dan kampus bisa berkolaborasi guna menciptakan budaya akademik yang sehat sesuai dengan akhlak mulia.
Ia juga menambahkan, sasaran dari permendikbud ristek ini adalah semua pihak yang berada dalam lingkungan perguruan tinggi.
“Semua permen PPKS ini adalah ruang lingkupnya adalah siapapun, walaupun itu pelaku ataupun korban ya, kala salah satu dari mereka itu ada di dalam lingkungan kampus, permen PPKS ini berlaku,” tegasnya.
Baca juga: Kemenag: Tak Ada Alasan untuk Tidak Mendukung Permendikbud PPKS
Permendikbud Ristek 30/2021 diterbitkan pada 31 Agustus 2021. Setidaknya, ada 21 bentuk kekerasan seksual yang tertulis dalam beleid tersebut.
Dari aspek pencegahan, permendikbud ristek ini meminta perguruan tinggi melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Sementara itu, terkait penanganan kasus kekerasan seksual, kampus memiliki kewajiban melakukan penanganan terhadap korban melalui mekanisme pendampingan, pelindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban.
Selanjutnya, pelaku kekerasan seksual dapat dikenakan sanksi, baik sanksi ringan, sedang, dan berat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.