Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Hukuman Edhy Prabowo Mestinya Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/11/2021, 12:58 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo tak cukup memberikan efek jera.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, mestinya hukuman Edhy tidak hanya diperberat menjadi 9 tahun, tapi 20 tahun.

“Hukuman itu belum cukup memberikan efek jera terhadap yang bersangkutan. Mestinya pada tingkat banding hukuman Edhy diubah menjadi 20 tahun penjara,” sebut Kurnia pada Kompas.com, Jumat (12/11/2021). 

Baca juga: Vonis Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun, Mahfud: Ini Berita Baik

Kurnia juga menyebut Edhy semestinya dikenai denda Rp 1 miliar dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

Dalam pandangan Kurnia, hukuman itu pantas diterima Edhy karena tiga alasan. Pertama, korupsi dilakukan ketika Edhy menduduki jabatan publik yaitu sebagai Menteri KP.

“Kedua, praktik korupsi suap ekspor benih lobster terjadi saat Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19,” terang dia.

Alasan ketiga adalah sampai di tingkat banding, Edhy tidak mengakui perbuatannya.

Kurnia menegaskan putusan di tingkat banding mengkonfirmasi kesalahan putusan di pengadilan tingkat pertama.

Adapun, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Edhy hanya mendapatkan vonis 5 tahun penjara.

“Juga menggambarkan betapa rendahnya tuntutan yang dilayangkan jaksa KPK terhadap Edhy Prabowo,” jelas dia.

“Bagaimana tidak pasal yang digunakan KPK sebenarnya memungkinkan untuk menjerat Edhy hingga hukuman maksimal, namun pada faktanya hanya 5 tahun penjara,” sambung Kurnia.

Terakhir Kurnia berharap Komisi Yudisial harus mengawasi proses persidangan jika Edhy mengajukan kasasi.

“Jangan sampai putusan kasasi nanti meringankan kembali hukuman Edhy Prabowo dengan alasan yang mengada-ada,” imbuhnya.

Baca juga: Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun, KPK: Artinya Hakim Sepandangan dengan Jaksa

Diberitakan sebelumnya majelis hakim PT Jakarta memperberat hukuman Edhy menjadi 9 tahun penjara.

Majelis hakim juga memperkuat putusan di tingkat pertama yang mengenakan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu Edhy juga tetap dikenai pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan hak politiknya dicabut 3 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com