Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BRIN memiliki tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Nelayan Cantrang Tegal dan Pengamanan Laut Natuna...

Kompas.com - 12/11/2021, 11:35 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Bayu Galih

Isu utama yang mengganggu adalah perihal otonomi kawasan laut. Nelayan Tegal yang menggunakan cantrang sebagai alat tangkap datang ke perairan Natuna karena imbauan pemerintah agar mencari ikan di sana.

Tujuannya adalah untuk mengatasi nelayan-nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Namun sayangnya, nelayan lokal di Natuna menolak kehadiran nelayan-nelayan dari Tegal. Mereka merasa alat tangkap cantrang yang digunakan oleh para pendatang tersebut akan menyulitkan mereka memperoleh ikan dengan menggunakan alat tangkap tradisional.

Baca juga: TNI AL Amankan Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara

Nelayan Natuna mencari ikan di perairan dekat pantai saja, dan tujuan mencari ikan hanya untuk keperluan subsistensi saja atau lebih untuk dikonsumsi sendiri.

Mereka mengusir nelayan-nelayan Tegal dengan cara mengganggunya, misalnya dengan melempari batu bahkan di waktu yang lalu konon pernah terjadi pembakaran perahu cantrang.

Akhirnya nelayan lokal dan nelayan cantrang pun melakukan perdamaian dengan cara musyawarah. Hasilnya, nelayan cantrang diperbolehkan menangkap ikan di daerah perairan perbatasan, sekitar 30 mil dari garis pantai.

Hal ini menyulitkan nelayan cantrang karena perairan yang diijinkan sudah memasuki kawasan laut dalam yang kuat arusnya. Alhasil perolehan tangkapan sangat kurang, sebagai contoh salah satu kapal nelayan Cantrang dari Tegal tahun ini mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta.

Baca juga: Pertebal Kekuatan Pertahanan Udara, KSAU Resmikan 4 Satuan Baru di Natuna

Otonomi daerah dan pengamanan Natuna

Regulasi otonomi daerah memang juga mengatur kawasan perairan laut, tapi regulasi tersebut bukan berarti pemilikan sumber daya laut mutlak kepunyaan orang lokal.

Undang-Undang Otonomi Daerah sesungguhnya lebih menekankan pada pengawasan daerah serta lautnya dan pengaturan eksploitasi alam dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan laut.

Belakangan ini Laut Natuna memanas dengan klaim pemilikan sepihak oleh China atas Laut China Selatan yang berdekatan dengan perairan Natuna yang termasuk wilayah Indonesia.

Beberapa negara tetangga seperti Filipina dan Malaysia memrotes tindakan China yang tidak mematuhi kesepakatan UNCLOS tentang batas teritorial perairan laut suatu negara.

Indonesia terkena imbasnya karena aktivitas kapal-kapal perang China di perbatasan perairan Laut Natuna. Tidak hanya itu perahu nelayan China juga dikabarkan sering memasuki perairan Indonesia dalam mencari ikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com