Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BRIN memiliki tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Nelayan Cantrang Tegal dan Pengamanan Laut Natuna...

Kompas.com - 12/11/2021, 11:35 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Bayu Galih

oleh: Dr Andy Ahmad Zaelany

KABARNYA dahulu Suku Laut adalah bagian dari angkatan laut Kerajaan Sriwijaya. Mereka berlayar untuk mengawasi potensi gangguan atau serangan dari pihak lawan.

Mereka mencari ikan di lautan, dan sekaligus melihat-lihat kalau-kalau ada potensi serangan dari lawan.

Konon, karena itu kerajaan Sriwijaya aman. Selain kesiapan mereka untuk ikut berperang, peran utamanya mengkomunikasikan keadaan di laut kepada petugas keamanan kerajaan Sriwijaya

Barangkali idenya sama, sebagaimana Suku Laut, nelayan-nelayan Tegal diimbau mengikuti kebijakan Jokowi agar nelayan mencari ikan ke perairan Natuna dengan menggunakan jaring cantrang.

Baca juga: Tangkap 2 Ekor Penyu dengan Pukat, Seorang Nelayan Asal NTT Diringkus Polisi

Memang berdasarkan Permen 59 Tahun 2020 jaring cantrang dilarang, namun disebabkan nelayan-nelayan asing banyak yang menggunakan alat tangkap destruktif seperti trawl, maka nelayan Tegal dianjurkan membawa alat tangkapnya yang berupa jaring cantrang.

Nelayan asing dari Vietnam, China, dan lain-lain banyak yang mencari ikan di perairan Natuna dan tidak jarang masuk ke dalam kawasan perairan Indonesia. Sudah ada beberapa kapal nelayan asing yang ditangkap karena mencari ikan di wilayah Indonesia.

Otonomi di laut

Nelayan Tegal sebelum berangkat berangkat berlayar umumnya diasuransikan. Hal ini untuk mematuhi UU nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan pekerja perikanan. Seperti tahun ini setidaknya ada 18.170 nelayan yang berangkat melaut sudah diasuransikan.

Kewajiban asuransi ini diberlakukan dengan ketat karena sudah berulangkali terjadi kecelakaan laut menimpa nelayan. Untuk kapal yang berangkat ke perairan Natuna umumnya berukuran 60 GT ke atas.

Baca juga: Saat Jokowi Terima Laporan soal Kapal China dan Amerika Melintas di Natuna

Arus di perairan sana besar. Kecelakaan laut bisa terjadi karena beberapa hal. Pertama kapal dihantam ombak dan berakibat kapal rusak, kemudian mengakibatkan kecelakaan pada awak kapal. Kedua, ketika sedang kerja di kapal datang ombak dan melempar awak kapal ke laut.

Ketidakmampuan berenang yang handal menyebabkan kecelakaan di laut sering terjadi.

Tahun ini orientasi melaut nelayan Tegal ada yang ke arah Natuna, ke arah perairan Bangka dan Belitung, di Laut Jawa serta ke arah Masalembo. Kapal yang menuju perairan Natuna rata-rata perjalanannya 8 hari dan menghabiskan 60 kiloliter solar.

Rata-rata kapal nelayan Tegal hanya beroperasi sembilan bulan dalam setahunnya, dan tiga bulan libur selama periode puasa, lebaran dan beberapa saat pasca Lebaran.

Baca juga: Kepala Bakamla Sebut Situasi di Laut Natuna Utara Aman Terkendali

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com