Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Lapas di Sulbar

Kompas.com - 12/11/2021, 09:39 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju tahun 2018 di Sulawesi Barat.

Empat tersangka yaitu M selaku pejabat pembuat komitmen, SB selaku pelaksana kegiatan atau Direktur PT MJK, AW selaku pelaksana lapangan, dan A selaku konsultan pengawas atau Direksi CV CPN.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah menetapkan empat orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju tahun 2018 pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Asabri

Selanjutnya, untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik langsung menahan keempat tersangka. Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Mamuju mulai 11 November sampai 30 November 2021.

Leonard menuturkan, duduk perkara kasus ini yaitu pada tahun anggaran 2018, dilaksanakan pembangunan gedung Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju yang anggarannya bersumber dari DIPA Lapas Perempuan.

Kegiatan pembangunan gedung LPP Kelas III Mamuju dilaksanakan oleh PT MJK berdasarkan kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp 17,7 miliar.

Kemudian, dalam laporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100 persen dan telah dibayarkan 100 persen.

"Namun, terdapat kekurangan kuantitas dan kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 1,6 miliar," ujar dia.

Baca juga: Kejaksaan Agung Siap Hadapi Gugatan Terkait Sitaan Kasus Korupsi Asabri

Adapun peran masing-masing tersangka yaitu, M telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melaporkan pelaksanaan atau penyelesaian pengadaan barang atau jasa kepada kuasa pengguna anggaran yang tidak sesuai dengan kenyataan. 

Selain itu, M menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada kuasa pengguna anggaran tidak sesuai dengan kontrak.

M juga melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran tidak sesuai dengan progres pekerjaan kepada kuasa pengguna anggaran.

Kemudian, SB tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan kontrak dan malah menyerahkan kepada orang lain, yaitu tersangka AW, serta bersepakat untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut.

Baca juga: Chaerul Amir Bantah Telah Menyalahgunakan Wewenang di Kejaksaan Agung

Selanjutnya, AW melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, serta bersepakat dengan SB untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut.

Setelah melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, AW melaporkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara.

Berikutnya, A melaksanakan tugasnya dengan melaporkan pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com