KOMPAS.com - Kuasa hukum Chaerul Amir menyatakan keberatan dengan pemberitaan Kompas.com yang berjudul: "Sesjamdatun Dicopot atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang".
Menurut pihak kuasa hukum yang diwakili Pestauli Saragih, Adi Gunawan, dan Sinthiarahma Felyna Megawati, Chaerul Amir membantah telah melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Pemberitaan Kompas.com menyebutkan Chaerul dicopot karena terbukti menyalahgunakan wewenangnya adalah tidak benar, karena klien kami tidak terkait dengan masalah yang dilaporkan LQ Indonesia Lawfirm bersama kliennya Sherly Kuganda terhadap Natalia Rusli," demikian keterangan yang disampaikan Pestauli Saragih, Kamis (26/8/2021).
Menurut kuasa hukum Chaerul Amir, hal ini dikuatkan dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya Nomor SPPP/89/v/2021/Ditreskrimum pada tanggal 12 Mei 2021.
"Yang menyimpulkan laporan terhadap Chaerul Amir berdasarkan LP Nomor 1671/III/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ telah dihentikan karena tidak ditemukan pelanggaran hukum atau unsur tindak pidana terhadap Chaerul Amir," ujar Pestauli.
Dia menjelaskan, Chaerul Amir saat bertugas sebagai Inspektur pada Jamwas Kejagung RI hanya dimintai bantuan untuk memantau jalannya kasus yang sedang dihadapi oleh putra Sherly Kuganda di Surabaya.
"Agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Pestauli.
"Klien kami sama sekali tidak terkait dengan permasalahan yang telah dilaporkan Sherly Kuganda terhadap Natalia Rusli pada 26 Maret 2021," kata dia.
Adapun, pemberitaan "Sesjamdatun Dicopot atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang" bersumber dari keterangan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Pemberitaan yang dilakukan Kompas.com merupakan kegiatan jurnalistik berdasarkan kode etik dan Undang-Undang Pers.
Tidak ada kepentingan di luar kepentingan publik dan selain kepentingan jurnalistik dalam pemberitaan ini.
Artikel ini sekaligus dibuat sebagai hak jawab yang diajukan pihak Chaerul Amir, yang merasa belum mendapatkan ruang untuk penjelasan dalam pemberitaan tersebut.
Mekanisme ini sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.