Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chaerul Amir Bantah Telah Menyalahgunakan Wewenang di Kejaksaan Agung

Kompas.com - 25/08/2021, 22:20 WIB
Bayu Galih

Penulis

KOMPAS.com - Kuasa hukum Chaerul Amir menyatakan keberatan dengan pemberitaan Kompas.com yang berjudul: "Sesjamdatun Dicopot atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang".

Menurut pihak kuasa hukum yang diwakili Pestauli Saragih, Adi Gunawan, dan Sinthiarahma Felyna Megawati, Chaerul Amir membantah telah melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Pemberitaan Kompas.com menyebutkan Chaerul dicopot karena terbukti menyalahgunakan wewenangnya adalah tidak benar, karena klien kami tidak terkait dengan masalah yang dilaporkan LQ Indonesia Lawfirm bersama kliennya Sherly Kuganda terhadap Natalia Rusli," demikian keterangan yang disampaikan Pestauli Saragih, Kamis (26/8/2021).

Menurut kuasa hukum Chaerul Amir, hal ini dikuatkan dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya Nomor SPPP/89/v/2021/Ditreskrimum pada tanggal 12 Mei 2021.

"Yang menyimpulkan laporan terhadap Chaerul Amir berdasarkan LP Nomor 1671/III/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ telah dihentikan karena tidak ditemukan pelanggaran hukum atau unsur tindak pidana terhadap Chaerul Amir," ujar Pestauli.

Dia menjelaskan, Chaerul Amir saat bertugas sebagai Inspektur pada Jamwas Kejagung RI hanya dimintai bantuan untuk memantau jalannya kasus yang sedang dihadapi oleh putra Sherly Kuganda di Surabaya.

"Agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Pestauli.

"Klien kami sama sekali tidak terkait dengan permasalahan yang telah dilaporkan Sherly Kuganda terhadap Natalia Rusli pada 26 Maret 2021," kata dia.

Adapun, pemberitaan "Sesjamdatun Dicopot atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang" bersumber dari keterangan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Pemberitaan yang dilakukan Kompas.com merupakan kegiatan jurnalistik berdasarkan kode etik dan Undang-Undang Pers.

Tidak ada kepentingan di luar kepentingan publik dan selain kepentingan jurnalistik dalam pemberitaan ini.

Artikel ini sekaligus dibuat sebagai hak jawab yang diajukan pihak Chaerul Amir, yang merasa belum mendapatkan ruang untuk penjelasan dalam pemberitaan tersebut.

Mekanisme ini sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prabowo: Tidak Boleh Lagi Ada Orang Miskin di Indonesia

Prabowo: Tidak Boleh Lagi Ada Orang Miskin di Indonesia

Nasional
Belum Dapat Izin Pemerintah China, KPU RI Tak Bisa Dirikan TPS di Hong Kong dan Makau

Belum Dapat Izin Pemerintah China, KPU RI Tak Bisa Dirikan TPS di Hong Kong dan Makau

Nasional
Temui Nelayan di Tangerang, Anies: Berangkat-Pulang Kena Pajak, Kapan Bisa Makmur?

Temui Nelayan di Tangerang, Anies: Berangkat-Pulang Kena Pajak, Kapan Bisa Makmur?

Nasional
Antam dan Kodam XVI/Pattimura Kerja Sama Perkuat Pengamanan di Wilayah Operasi Maluku Utara

Antam dan Kodam XVI/Pattimura Kerja Sama Perkuat Pengamanan di Wilayah Operasi Maluku Utara

Nasional
Prabowo Minta Maaf Baru Kampanye di Tasikmalaya Lagi: Satu Masalahnya, Saya Kalah

Prabowo Minta Maaf Baru Kampanye di Tasikmalaya Lagi: Satu Masalahnya, Saya Kalah

Nasional
Sapa Warga Sragen, Gibran: Pilihan Apa Saja Silakan, yang Penting Bersaudara

Sapa Warga Sragen, Gibran: Pilihan Apa Saja Silakan, yang Penting Bersaudara

Nasional
KPU Sebut Ada 1,7 Juta Pemilih di Luar Negeri Bakal Nyoblos Pemilu Lebih Awal

KPU Sebut Ada 1,7 Juta Pemilih di Luar Negeri Bakal Nyoblos Pemilu Lebih Awal

Nasional
Penerbangan Terlambat, Ganjar Pranowo Batal Hadiri Konferensi Kebijakan Luar Negeri di Jakarta

Penerbangan Terlambat, Ganjar Pranowo Batal Hadiri Konferensi Kebijakan Luar Negeri di Jakarta

Nasional
Resmikan Kantor Baru DPW, Cak Imin Ingin PKB Menangkan Pilkada di Riau

Resmikan Kantor Baru DPW, Cak Imin Ingin PKB Menangkan Pilkada di Riau

Nasional
Singgung Penguatan Hukum, Anies: Dunia Internasional Akan Respons Positif Jika Sudah Dikerjakan

Singgung Penguatan Hukum, Anies: Dunia Internasional Akan Respons Positif Jika Sudah Dikerjakan

Nasional
Minta Masyarakat Ikut Sebarkan Narasi Perubahan, Cak Imin: Kami Bukan Penjual Tari-tarian

Minta Masyarakat Ikut Sebarkan Narasi Perubahan, Cak Imin: Kami Bukan Penjual Tari-tarian

Nasional
KPU Sebut Indonesia Sukses Selenggarakan Pemilu, Tak Ada Riwayat 'Pemilu Berdarah'

KPU Sebut Indonesia Sukses Selenggarakan Pemilu, Tak Ada Riwayat "Pemilu Berdarah"

Nasional
Ingin Hadiri Langsung Sidang Umum PBB Jika Jadi Presiden, Anies: Indonesia Perlu Hadir

Ingin Hadiri Langsung Sidang Umum PBB Jika Jadi Presiden, Anies: Indonesia Perlu Hadir

Nasional
Muzani: Insya Allah Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Muzani: Insya Allah Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Nasional
Anies Klaim Bakal Tegakkan Supremasi Hukum jika Terpilih Jadi Presiden

Anies Klaim Bakal Tegakkan Supremasi Hukum jika Terpilih Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com