JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan perusahaan Panama, Shining Shipping SA, terkait penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minerba Tbk pada PT Hanochem Shipping milik tersangka kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat.
"Hak setiap orang mengajukan gugatan, kami pasti tetap akan menghadapi gugatan itu. No problem," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi, dikutip dari Antara, Rabu (25/8/2021).
Menurut Supardi, gugatan tersebut tidak akan menghambat proses hukum perkara dugaan korupsi Asabri.
Baca juga: Jaksa Ungkap Dugaan Penerimaan Keuntungan Tiap Terdakwa Kasus Asabri
Saat ini, delapan tersangka kasus korupsi Asabri, termasuk Heru Hidayat, tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Gugatan sama sekali tidak menghalangi penyelesaian perkara," ucapnya.
Diketahui, perusahaan Panama, Shining Shipping SA menggugat Kejagung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta erkait penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minerba Tbk pada PT Hanochem Shipping.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu tercatat dengan nomor 199/G/2021/PTUN.JKT.
Shining Shipping SA mengaku kaget dengan penyitaan saham tersebut dan mengaku tidak tahu sama sekali dengan kasus korupsi yang menjerat Heru Hidayat.
Baca juga: Para Terdakwa Kasus Asabri Didakwa Rugikan Negara Rp 22,788 Triliun
Dalam gugatannya, Shining Shipping meminta hakim pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Mereka meminta hakim menyatakan batal atau tidak sah Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Print 141/F.2/Fd.2/05/2021 tanggal 20 Mei 2021 sebagaimana dinyatakan dalam berita acara penyitaan tanggal 24 Mei 2021 dan berita acara penyitaan tanggal 24 Mei 2021 mengenai penyitaan terhadap 51 persen saham PT Trada Alam Minerba Tbk pada PT Hanochem Shipping.
Selain itu, meminta hakim agar memerintahkan tergugat untuk mencabut surat perintah penyitaan tersebut.
Shining Shipping juga meminta hakim pengadilan untuk menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Komite Audit hingga Pengelola Saham
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.