Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty International: Kasus Pelanggaran HAM Berat Tak Kenal Kedaluwarsa

Kompas.com - 12/11/2021, 09:02 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan, kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat tak mengenal kedaluwarsa atau berakhirnya batas waktu penuntutan.

"Kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM yang berat tidak mengenal kedaluwarsa," tegas Usman, dalam pemutaran film dan diskusi publik 23 Tahun Kejahatan Semanggi I: Mencari Keadilan, dikutip dari kanal YouTube Jakartanicus, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Perintahkan Jaksa Agung Segera Tuntaskan Tragedi Semanggi I dan II

Dalam proses penuntasan kasus yang terjadi pada masa lalu, Usman menilai keliru apabila penegakan hukum tidak bisa diharapkan karena peristiwa pelanggaran HAM sudah berlalu hingga puluhan tahun.

Usman juga menekankan hal yang tak kalah penting yakni tersangka kasus pelanggaran HAM berat tidak bisa diberikan imunitas atau kekebalan hukum.

"Atau impunitas, tidak juga bisa dihapuskan hanya karena ada proses pemutihan melalui proses pemberian amnestim seperti yang terjadi Amerika Latin atau bahkan terjadi di Argentina," kata Usman.

Usman menegaskan, saat ini perlu ada kerja yang lebih keras dan kesabaran untuk mendapatkan keadilan dalam konteks penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.

"Mungkin masih memerlukan waktu yang lebih panjang lagi untuk benar-benar mendapatkan keadilan yang kita inginkan atau yang diharapkan oleh para korban atau keluarga para korban serta para penyintas dari kejahatan di masa lalu termasuk dalam Peristiwa Semanggi," imbuh dia.

Baca juga: Utang yang Tak Kunjung Lunas: Pelanggaran HAM Berat pada Masa Lalu

Tragedi Semanggi I terjadi pada 13 November 1998. Saat itu, mahasiswa yang bergabung dengan masyarakat melakukan demonstrasi besar-besaran.

Mereka menolak Sidang Istimewa MPR pada 1998. Sidang tersebut dikhawatirkan melegitimasi kekuasaan Rezim Orde Baru melalui pengangkatan Habibie sebagai presiden.

Para pendemo juga menuntut penghapusan dwi-fungsi ABRI sebagai salah satu bentuk campur tangan politik dari kalangan militer.

Aksi tersebut diwarnai kericuhan hingga menimbulkan korban jiwa.

Pada 27 Agustus 2001, Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM).

Tim penyelidik ad hoc ini bertugas menyelidiki dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Trisakti pada 12 Mei 1998, Semanggi I pada 13 November 1998, dan Semanggi II pada 23 September 1999.

Baca juga: Konflik dan Pelanggaran HAM, Catatan Kelam 20 Tahun Reformasi

Dalam laporan tertanggal 20 Maret 2002, KPP HAM menyebut, penembakan mahasiswa yang terjadi menjelang kejatuhan Presiden Soeharto dan setelahnya telah melahirkan kekerasan.

Kekerasan terjadi karena penanganan demonstrasi yang dilakukan secara represif. Kebijakan penanganan demonstrasi oleh aparat negara secara represif telah menimbulkan korban dari kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil.

Desakan kuat dari masyarakat untuk diadakan pengusutan dan penyelidikan terhadap ketiga peristiwa itu pun menguat. Namun, hingga kini kasus Tragedi Semanggi I belum tuntas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com