Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marsda Kusworo Resmi Jabat Asisten Personel Panglima TNI

Kompas.com - 08/11/2021, 16:28 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memimpin serah terima jabatan (sertijab) Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (8/11/2021).

Adapun sertijab ini dilakukan dari Marsdya TNI A Gustaf Brugman kepada Marsda TNI Kusworo.

Baca juga: DPR Setujui Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

"Berdasarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/816/IX/2021 tanggal 13 September 2021, Aspers Panglima TNI Marsdya TNI A. Gustaf Brugman digantikan oleh Marsda TNI Kusworo, yang sebelumnya menjabat sebagai Aspotdirga KSAU," ujar Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut Edys Riyanto dalam keterangan tertulis, Senin.

Setelah digantikan Marsda TNI Kusworo, Marsdya TNI A Gustaf Brugman fokus menjalankan tugasnya sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau).

Ia menggantikan Marsdya TNI Fahru Zaini Isnanto yang segera memasuki masa pensiun.

Baca juga: KSAU Pimpin Sertijab Danseskoau hingga Pangkoopsau III

Sebagai pejabat baru, Marsda TNI Kusworo melakukan penandatanganan pakta integritas dan berita acara sertijab.

Kemudian, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Hadi Tjahjanto.

Pada kesempatan tersebut, Panglima TNI memberikan cendera mata dan mengucapkan terima kasih kepada Marsdya TNI A Gustaf Brugman selama menjabat sebagai Aspers Panglima TNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com